KJRI New York Gelar Diskusi Terkait Kebijakan Trump
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Konjen Republik Indonesia di New York,AS bekerja sama dengan Pemerintah Negara Bagian Pennsylvania, Pemerintah Kota Philadelphia dan Jaringan Diaspora Indonesia Philadelphia menggelar diskusi pada Sabtu (28/1) guna membahas kebijakan Presiden Donald Trump yang berkaitan dengan imigrasi.
Keterangan pers KJRI New York yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2) menyebutkan diskusi tersebut dihadiri oleh masyarakat Indonesia, pejabat Pemerintah Negara Bagian Pennsylvania dan Pemerintah Kota Philadelphia serta beberapa perwakilan dari komunitas asing lainnya.
Pada 25 Januari 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani "Executive Order" mengenai Keamanan Perbatasan dan Peningkatan Pelaksanaan Imigrasi.
Salah satu isi pokok "Executive Order" tersebut adalah pengetatan keimigrasian melalui langkah penangkapan dan penderportasian imigran gelap di Amerika Serikat.
Menyikapi perkembangan ini, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi telah mengeluarkan himbauan agar WNI yang bermukim di Amerika Serikat untuk tenang, dan menginstruksikan semua perwakilan RI di negeri Paman Sam meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi semua WNI di negara itu.
Jumlah WNI saat ini diperkirakan 146.000 orang dan yang belum tercatat jauh lebih banyak.
Selain itu, semua perwakilan RI di AS juga diminta untuk melakukan dialog dengan masyarakat dan pendekatan kepada pihak-pihak terkait di AS.
Konjen RI New York, Abdulkadir Jailani dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa meskipun penetapan "Executive Order" tersebut merupakan urusan domestik Amerika Serikat yang harus dihormati oleh negara lain, Indonesia berharap penerapannya tetap menghormati prinsip "prinsip hukum dan tidak mengurangi hak" hak dasar serta kebebasan individu.
Konjen juga menekankan bahwa perlindungan WNI merupakan prioritas utama semua perwakilan RI di luar negeri.
Komisi Penasehat Gubernur Untuk Urusan Asia Pasifik Amerika, Tiffany Lawson mengatakan bahwa pertemuan ini sangat bersejarah karena untuk pertama kali dilakukan di Philadelphia.
Pemerintah Negara Bagian Pennsylvania sangat menghargai peran aktif KJRI New York dalam menanggapi kebijakan pemerintah AS saat inin, termasuk upaya untuk melakukan interaksi dengan konsulat negara-negara lain serta lembaga swadaya masyarakat yang memiliki perhatian pada hak-hak imigran.
Kebijakan baru mengenai imigran di bawah pemerintahan Trump, yang berasal dari Partai Republik, sangat berbeda dengan kebijakan "Sanctuary City" yang diterapkan di 168 "county" (pemerintahan daerah di bawah negara bagian) di Amerika Serikat selama ini.
"Sanctuary City" adalah suatu kebijakan yang diambil oleh suatu pemerintahan daerah guna melindungi imigran dengan tidak mempersoalkan status keimigrasian mereka sepanjang tidak melakukan kejahatan.
Saat ini diperkirakan terdapat 11 juta imigran ilegal di Amerika Serikat yang menikmati kebijakan "Sanctuary City".
"County" yang menerapkan kebijakan tersebut umumnya berada di negara-negara bagian yang dikuasai oleh Partai Demokrat sehingga tidak mengherankan apabila saat ini pemerintahan lokal di daerah tersebut menolak keras penerapan "Executive Order" tersebut.(Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...