KKB Papua Pelaku Serangan pada Warga dan Anggota TNI Diserahkan ke Kejaksaan
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga menyerahkan tersangka ED alias Altau anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya, ke Kejaksaan.
Dia diserahkan bersama dengan sejumlah barang bukti, dan selanjutnya wewenang atas tersangka dan barang bukti sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno, menyampaikan, penyerangan oleh Altau pernah dilakukan pada 17 Maret 2019. Peristiwa penyerangan itu dilakukan terhadap anggota TNI di Kindibam.
Kemudian, pada 16 Juli 2022, terjadi penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kampung Nogolaid dan Kampung Yosoma Kenyam. Penyerangan itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka.
Selanjutnya, Pada 19 Juli 2022, terjadi kontak tembak dengan aparat keamanan di Kampung Nogolaid, Distrik Kenyam. Lalu, pada 6 Januari 2023, terlibat dalam aksi penembakan terhadap Pos Kotis Brimob Satgas Damai Cartenz di Koteka.
“Pada 25 Juli 2022, terlibat dalam penghadangan terhadap masyarakat dan merampas ponsel di Jalan Poros Kenyam, Batas Batu, Distrik Kerepkuri,” katanya.
AKBP Bayu Suseno mengatakan bahwa pada 4 Agustus 2022, Altau terlibat dalam pembakaran alat berat milik PT Tunas Jaya Irian yang menyebabkan empat unit rusak.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Dr Faizal Ramadhani, menyebut, Altau ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz di area RSUD Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa (19/11). Dia merupakan anggota KKB Ndugama yang terlibat dalam pasokan amunisi. “Altau disebut juga terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan bersama Egianus Kogoya,” ungkap Kaops.
Kassat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng, menjelaskan bahwa tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. “Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” katanya, hari Selasa (9/1).
Altau disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP. “Tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...