Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:38 WIB | Kamis, 15 Oktober 2015

KKP akan Keluarkan Perlindungan HAM Usaha Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan mengenai rencana penenggelaman kapal asing di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, hari Kamis (15/10). Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menenggelamkan Delapan kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing, Kapal-kapal tersebut rencananya akan ditenggelamkan di Kota Aceh, Batam dan Pontianak pada 19-20 Oktober 2015. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan perlindungan hak asasi manusia dalam usaha perikanan tangkap di Indonesia pada 10 Desember 2015.

"Rencana meluncurkan 10 Desember 2015 saat Hari Hak Asasi Manusia Internasional, sesuai kesepakatan global atas perlindungan HAM dalam usaha perikanan tangkap di Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti di Jakarta, hari Kamis (15/10).

Kebijakan tersebut, ujar dia, akan dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Menteri KP, Surat Keputusan Bersama (SKB) dan/atau Nota Kesepahaman dengan Kementerian Tenaga Kerja dan/atau Kepolisian RI.

Tujuan kebijakan perlindungan HAM itu, kata dia, adalah untuk mewujudkan produk perikanan Indonesia yang berstandar produk perikanan bebas pelanggaran HAM, memastikan usaha perikanan tangkap memberikan dampak pada kesejahteraan pada pekerja kapal serta nelayan dan mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

Ia mengatakan pertimbangan dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah ditemukannya berbagai pelanggaran HAM seperti perbudakan, tenaga kerja anak, diskriminasi gaji, eksploitasi serta fasilitas kapal tidak memadai.

Selain itu, dunia internasional, khususnya Eropa dan Amerika sebagai pasar terbesar produk perikanan, ujar dia, sangat peduli dengan isu HAM dan mengapresiasi usaha Indonesia memberantas tindak pidana perikanan.

"Global mengaitkan ekspor dan produk dengan keterkaitan perlindungan HAM. Kartu kuning dan merah dikaitkan dengan perbudakan, kekerasan dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan pekerjaan," tutur Menteri Susi.

Selanjutnya, ujar dia, dunia internasional mengklasifikasikan pengekspor berdasarkan pelanggaran HAM atas pekerja di sektor tersebut dan akan menerapkan tarif impor berdasarkan hal tersebut.

Untuk itu, kata dia, Indonesia mendukung dengan sistem pencegahan yang efektif agar praktek-praktek pelanggaran HAM dalam perikanan tangkap tidak terjadi ke depan. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home