KKP Bakal Intensifkan Komunikasi Terkait Pencurian Ikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal lebih mengintensifkan komunikasi dengan pihak aparat penegak hukum lainnya terkait dengan pemberantasan pencurian ikan yang masih kerap ditemukan di sejumlah wilayah penangkapan perikanan di kawasan perairan Indonesia.
"Ke depan komunikasi dengan kejaksaan dan pengadilan akan lebih diintensifkan. Bahkan pihaknya telah menyiapkan panduan serta pelatihan bagi aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua Satgas IUU Fishing (Anti Pencurian Ikan) Yunus Hussein dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/6).
Tim Satgas IUU Fishing juga telah memantau langsung jalannya persidangan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke, Papua, Kamis (25/6). Persidangan digelar atas kasus pelanggaran yang dilakukan oleh lima Kapal Motor (KM) SINO yakni bernomor lambung 16, 17, 18, 28, dan 29.
Kelimanya diketahui melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Layak Operasi (SLO), serta melakukan pendaratan ikan di Pelabuhan khusus milik PT MTJ di Tual, yang seharusnya melakukan pendaratan di pangkalan pelabuhan perikanan. "Kami buat pedoman nanti agar dapat dikomunikasikan dengan baik," katanya.
Ia mengutarakan harapannya agar pengadilan dapat mampu menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada dan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.
"Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum pelaku `illegal fishing`," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (16/6).
Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum membayar denda Rp 200 juta.
Susi berpendapat bahwa hal itu akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah.
Ia juga menegaskan, melenggang keluarnya kapal Hai Fa dari kawasan teritorial Indonesia tanpa izin yang semestinya merupakan penghinaan terhadap kedaulatan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan telah melapor ke Interpol soal kapal MV Hai Fa, yang diawaki warga Tiongkok dan dilaporkan telah kembali ke negara asalnya setelah divonis denda karena membawa ikan ilegal.
"Kami sudah melaporkan Hai Fa kepada Interpol," kata Susi Pudjiastuti kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6).
Menurut Susi, kapal tersebut seharusnya tetap dinyatakan bersalah karena menyalahi sejumlah regulasi pelayaran internasional.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Maluku telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus kapal MV Hai Fa dengan memvonis denda terhadap nakhoda kapal tersebut dengan denda bernilai hingga sebanyak Rp 200 juta. (Ant)
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...