KKP Diminta Jangan Sembarangan Berikan Tax Allowance
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta jangan sembarangan memberikan fasilitas tax allowance (insentif pajak penghasilan) kepada investor apalagi bila investasi itu ternyata tidak melibatkan masyarakat pesisir dalam negeri.
"Konteksnya harus demikian, bukan sembarangan membuka tax allowance," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin (29/6).
Untuk itu, ujar Abdul Halim, tax allowance juga harus dibatasi baik dari sisi bidang peruntukkannya maupun masa pemberlakuannya dari kebijakan tersebut.
KKP mendorong peningkatan investasi melalui paket kebijakan pemberian fasilitas tax allowance bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.
"Sebagai upaya mendorong peningkatan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 yang menetapkan pemberian insentif fiskal berupa Fasilitas Pajak Penghasilan atau Tax Allowance Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut Saut, fasilitas itu diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal (Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri), baik penanaman modal maupun perluasan usaha yang ada.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP memaparkan, fasilitas itu diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Fasilitas yang akan diberikan, ujar dia, antara lain berbentuk pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5 persen per tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial.
Selain itu, fasilitas lainnya adalah penyusutan yang dipercepat dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini, KKP telah menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2015 tentang "Kriteria dan/Atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan".
"Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.(Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...