KKP Lepasliarkan Anakan Hiu Belimbing di Raja Ampat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan anakan hiu belimbing (Stegostoma tigrinum) di kawasan konservasi kepulauan Waigeo Sebelah Barat, Raja Ampat, Papua Barat.
Adapun proyek peningkatan dan pemulihan populasi hiu belimbing ini melalui proyek StAR (Stegostoma tigrinum Augmentation and Recovery) Project, yang mendatangkan hiu belimbing dari Australia melalui dua tahapan yakni 3 individu di tahap pertama yang berhasil hidup mulai dari telur hingga anakan.
Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/1), menjelaskan bahwa pelepasliaran dua anakan hiu belimbing yang diawalin dengan seremoni adat ini dilakukan di dalam Laguna Wayag pada titik lokasi yang berbeda.
Pelepasliaran pertama anakan hiu belimbing yang diberi nama Charlie, dilakukan di pantai pasir putih yang berada di dalam laguna, sementara anakan yang diberi nama Audrey dilakukan di pantai berpasir yang berada di jalur masuk laguna.
Laguna Wayag Raja Ampat, lanjut Imam, dipilih sebagai situs pelepasan perdana karena merupakan ekosistem dari berbagai jenis hiu dan pari, utamanya sebagai daerah pembesaran Pari Manta Karang pertama di dunia.
Selain itu, Laguna Wayag merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat di bawah pengelolaan BKKPN Kupang sehingga dapat menawarkan perlindungan untuk hiu belimbing yang saat ini status konservasinya dikategorikan terancam punah (endangered) dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Proyek peningkatan dan pemulihan populasi hiu belimbing atau StAR (Stegostoma tigrinum Augmentation and Recovery) Project berada di bawah koordinasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat, yang didukung oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang serta Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...