Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 08:16 WIB | Selasa, 03 Februari 2015

KKP Sukses Ringkus Puluhan Kapal Asing ‘Bodong’

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pada awal 2015 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) meringkus lebih dari 16 kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai wilayah perairan Indonesia.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengungkapkan secara keseluruhan jumlah tangkapan PSDKP di Januari 2015 mencapai 16 kapal.

"Baru penyerahan berkas. Semuanya ada 16 ada tangkapan, yang baru 28 Januari," kata Asep di Gedung Mina Bahari I Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (2/2).

Asep mengemukakan tangkapan terakhir yang masuk dalam catatan “kejahatan laut” menurut PSDKP yakni tertangkapnya kapal bernama samaran Hiu 003 dan Hiu 009 pada 28 Januari 2015. Sebelumnya KKP juga telah menangkap 14 kapal ilegal selama periode 21-25 Januari 2015.

Asep menjelaskan kedua kapal tersebut masing-masing berbendera Indonesia dengan nama KM Maharani Nusantara dengan bobot 104 Gross Ton (GT) dan kapal bendera Malaysia dengan nama PKFB 677 berbobot 60 GT.

Saat ditangkap, KM Maharani Nusantara memuat kurang lebih 300 kg ikan sedangkan PKFB 677 bermuatan 50 kilogram ikan campur. Kedua kapal tersebut terbukti menggunakan trawl atau jaring pukat dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap.

Asep menjelaskan  kedua kapal tersebut masih dalam pemeriksaan dan proses verifikasi data ditarik ke PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat. “Kewenangan ditenggelamkan atau tidak, itu nanti Bu Menteri," Asep menambahkan.

Tidak hanya itu, tetapi saat bersamaan pada Minggu (1/2) di perairan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat PSDKP juga telah menangkap kapal asing ilegal asal Vietnam yang mencuri sirip ikan hiu di Raja Ampat, Papua. Adapun sirip hiu yang dicuri, mencapai 2 ribu kilogram (kg).

Direktur Satpol Air dan Udara (Airud) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Toni Suhartono mengungkapkan, jika kapal asal Vietnam dengan nama Thanh Cong seri 99612TS berukuran di atas 55 GT. 

"Semua ABK (11 orang) asal Vietnam. Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin, itu kita temukan sirip ikan hiu. Sudah kami serahkan kepada kejaksaan," kata Toni.

Dia menjelaskan, Kepolisian cukup kesulitan melakukan interogasi awal lantaran Anak Buah Kapal (ABK), karena tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia. Sehingga, kasus tersebut pun dilaporkan pada pihak kedutaan besar Vietnam. Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung, dan jika terbukti bersalah makan akan ditenggelamkan.  

Di kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, bila kapal Vietnam tersebut mencuri 2 ribu kg sirip hiu dari ikan hiu.

Satu kg sirip hiu berasal dari ikan hiu dengan berat 90-100 Kg. Jadi semua 200 ribu Kg hiu tertangkap di Raja Ampat," kata Susi.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home