KKP Tangkap Empat Kapal Vietnam yang Melaut Bebas di ZEE Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap empat kapal asing dari Vietnam yang beroperasi secara illegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Laut Cina Selatan, Natuna, Kepulauan Riau pada hari Senin (7/9).
“Mereka melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang pair trawl,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin dalam keterangan persnya di Jakarta, hari Selasa (8/9).
Kapal-kapal yang ditangkap, yaitu KG 93525 TS (GT 139, ABK 20 orang), KG 91490 TS (GT 139, ABK 5 orang), KG 93877 TS (GT 139, ABK 4 orang), dan KG 93577 TS (GT 139, ABK 22 orang). Keempatnya tertangkap saat KP Hiu Macan Tutul 001 menggelar operasi pengawasan pada tanggal 7 September 2015, sekitar pukul 12.05 WIB.
Asep juga menambahkan, kapal berbendera Vietnam tersebut sementara diduga melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Selanjutnya, 51 ABK dan 4 KIA Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke stasiun PSDKP Pontianak, untuk menjalani proses hakim oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Strategi Pemberantasan Ikan Harus Ada Arahnya
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik ingin pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak terperangkap strategi pemberantasan pencurian ikan terus-menerus.
"Saya menyarankan agar pemerintah segera keluar dari perangkap strategi pemberantasan pencurian ikan yang buntu," kata Riza Damanik kepada Antara di Jakarta, Senin (24/8).
Riza setuju upaya pemberantasan pencurian ikan, tetapi tidak boleh mengganggu produktivitas ikan nasional. Seperti terjadi saat ini, ujar dia, proses penegakan hukum yang mengambang dan tanpa solusi seperti pelarangan cantrang tidak disertai solusi komprehensif.
Hal tersebut, ujarnya, telah mengakibatkan banyak armada perikanan tidak melaut, produktivitas terhambat, bahan baku kurang, hingga semakin banyak pengangguran di kampung-kampung nelayan.
"Kalau kita mau menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan pangan dan mengentaskan kemiskinan, maka solusinya sejahterakan nelayan. Berfokuslah ke sana, bukan tindakan-tindakan lain yang jauh dari manfaat," tuturnya.
Guna menyejahterakan nelayan, KNTI juga mengingatkan pemerintah untuk perlu memperkuat sistem logistik sektor perikanan dalam menghadapi gejala alam El Nino.
"Tantangan kita adalah memperkuat strategi operasional dari sistem logistik pangan kita untuk dapat memproduksi dengan optimal pada masa-masa gangguan produksi pangan di daerah (akibat El Nino)," ucap Riza.
Ketua Umum KNTI itu juga menambahkan, dalam menghadapi El Nino, pemerintah dapat memanfaatkan potensi ikan di berbagai kawasan perairan RI. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...