Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:52 WIB | Kamis, 21 November 2019

Klasterisasi Perguruan Tinggi Bidang Penelitian Periode 2016-2018

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Ristek/BRIN) meluncurkan hasil penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi untuk periode tahun 2016-2018. (Foto: ristekdikti.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Ristek/BRIN) meluncurkan hasil penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi untuk periode tahun 2016-2018.

Berdasarkan analisis terhadap data yang telah diverifikasi, terdapat 47 perguruan tinggi yang masuk dalam kelompok Mandiri, 146 perguruan tinggi kelompok Utama, 479 perguruan tinggi kelompok Madya, dan sebanyak 1.305 perguruan tinggi kelompok Binaan. Jumlah kontributor sebanyak 1.977 perguruan tinggi, meningkat dari periode tahun 2013-2015 yang hanya mencapai 1.447 perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan Menteri Ristek/Kepala BRIN Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, dalam Konferensi Pers Hasil Penilaian Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi Tahun 2016-2018 di Gedung II BPPT, Ruang Rapat Lt. 24, Jakarta, Selasa (19/11) sore

“Sepuluh besar perguruan tinggi dengan kinerja tertinggi, mulai dari Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Diponegoro, Universitas Andalas, Institut Teknologi Bandung, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Universitas Udayana,” katanya.

Di samping itu Menteri Bambang mengungkapkan, terdapat 21 perguruan tinggi yang berhasil meningkatkan klaster penelitiannya sehingga masuk pada Klaster Mandiri pada periode penilaian tahun 2016-2018, di antaranya Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Haluoleo, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Sriwijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Syiah Kuala, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Negeri Padang, Universitas Telkom, Universitas Bina Nusantara, Universitas Tanjungpura, Universitas Kristen Petra, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Pancasila, Universitas Gunadarma, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas Tarumanagara, dan Universitas Negeri Medan.

Menteri Bambang menyampaikan, jangan sampai perguruan tinggi hanya fokus pada pengajaran, sehingga mengabaikan penelitian dan pemberdayaan masyarakat. Ia berharap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dapat bekerja sama dalam penelitian dan pemberdayaan masyarakat, sehingga kualitas penelitian dapat menunjang ranking perguruan tinggi itu sendiri.

Oleh karena itu, Menteri Bambang mengajak staf pengajar dan peneliti di perguruan tinggi seluruh Indonesia untuk meningkatkan dan memberikan karya terbaik, dengan kearifan lokal daerah masing-masing, dengan penugasan kepada perguruan tinggi yang memang sudah cocok menjadi mitra peneliti untuk beberapa prioritas nasional yang menjadi fokus pemerintah.

Penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi untuk periode tahun 2016-2018, dilakukan berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh masing-masing perguruan tinggi di Sistem Informasi Manajemen Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Simlitabmas).

Menteri Bambang menjelaskan, penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi berdampak kepada kuota anggaran penelitian, pengelolaan dana desentralisasi sesuai dengan rencana induk penelitian masing-masing perguruan tinggi, peta kebutuhan program penguatan kapasitas per klaster, dan mekanisme pengelolaan penelitian.

“Komponen yang dievaluasi meliputi sumberdaya penelitian (30 persen), manajemen penelitian (15 persen), luaran/output (50 persen), dan revenue generating (5 persen)” kata Bambang.

“Mengingat peran strategis penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi, semua perguruan tinggi berkewajiban menyampaikan data kinerja penelitiannya untuk penilaian pada periode berikutnya. Hal ini juga berlaku untuk perguruan tinggi yang belum pernah menyampaikan data kinerja penelitiannya.” Katanya.

Menteri Bambang mengungkapkan, klaster perguruan tinggi turut berpengaruh terhadap jumlah anggaran penelitian yang dapat dikelola.

“Anggaran maksimal yang dapat dikelola oleh perguruan tinggi klaster mandiri adalah 30 Miliar/tahun, perguruan tinggi klaster utama sebesar 15 Miliar/tahun, perguruan tinggi klaster madya sebesar 7,5 miliar/tahun, sedangkan perguruan tinggi klaster binaan dapat mengelola dana penelitian sebesar 2 miliar/tahun,” kata Bambang.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati, 21 pimpinan perguruan tinggi yang berhasil meningkatkan klasternya sehingga masuk klaster mandiri pada periode 2016-2018, kepala LLDikti seluruh wilayah di Indonesia dan tamu undangan lainnya. (ristekdikti.go.id)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home