Loading...
TOPIK PILIHAN
Penulis: Sabar Subekti 10:08 WIB | Sabtu, 08 Februari 2025

KLH Segel dan Berhentikan Pembangunan di KEK Lido oleh PT MNC Land Lido, di Bogor, Jawa Barat

Tim pengawasan lingkungan KLH memasang papan penyegelan di KEK Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari Kamis (6/2/2025) . (Foto: tangkap layar video)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.

"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, hari Kamis (6/2).

Menteri LH, Hanif, memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido pada hari ini setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.

Deputi Gakkum KLH menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keputusan itu juga diambil setelah Menteri LH Hanif melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.

Penyempitan Danau Lido

Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, dan bersama tim pengawas telah memasang segel pengawas KLH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan KLH.

Ardyanto menyatakan bahwa hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.

"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," kata Ardyanto.

Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar dua hektare badan air.

Atas temuan ini, Ardyanto menjelaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.

Tanggapan MNC Land Lido

PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido telah melakukan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido, dan mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.

Dalam keterangan resmi PT MC Land Lido yang mengatasnamakan Direktur, Junita Sari Ujung dan Andrian Budi Utama, selaku Wakil Direktur Utama, yang diterima di Jakarta hari  Jumat (7/2) , pihak perusahaan mengatakan bahwa papan peringatan yang terpasang kedua lokasi yang dipasang oleh KLH memperlihatkan tulisan "area ini dalam pengawasan" bukan "area ini dalam penyegelan".

Dalam pernyataan tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pernyataan yang dikeluarkan KLH mengenai kegiatan yang menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan di Danau Lido, bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.

Hal itu, kata perusahaan, dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut.

Mereka juga menyebut KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.

PT MNC Land Lido menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya, sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelumnya, KLH menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido di Jawa Barat pada Kamis (6/2/) setelah pihaknya menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.

Dalam pernyataan resmi, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihak perusahaan diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik mengakibatkan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan. (dengan Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home