Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:31 WIB | Jumat, 23 Oktober 2015

KLHK: Kemendag Jangan Salahkan SVLK

Ilustrasi: Pelaku usaha industri kecil furnitur, Zainul Arifin berada di area tempat usahanya.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Kementerian Perdagangan untuk mengkaji ulang terkait penghapusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Menurutnya, yang menjadi permasalahan adalah masalah biaya penerbitan yang bisa dibilang mahal bukan SVLKnya.

"Yang dikeluhkan IKM (Industri Kecil Menengah) itu kan mahal untuk dapat legalitas. Ini harusnya bisa diselesaikan. Tapi kok yang disalahkan SVLKnya," kata staf ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Agus Justianto di Jakarta, Jumat (23/10).

KLHK, lanjutnya, melakukan upaya menyelesaikan apa yang dikeluhkan IKM untuk memfasilitasi, membiayai, hingga mendampingi untuk mendapatkan legalitas tersebut.

"Tujuan kita sejak awal membangun tata kelola hutan lebih baik. Kita meyakini melalui hard approach tidak berhasil signifikan melalui berbagai operasi.”

Sistem ini, kata dia, sudah berlangsung selama bertahun-tahun dibuat setelah ada pernyataan bahwa tindakan hukum tidak bisa menghentikan aktivitas pengambilan kayu secara ilegal di hutan-hutan Indonesia.

"Nah, berkaca dari kejadian yang ada, maaf jika saya larikan ini ke kebakaran hutan dan lahan, karena harus diakui salah satunya karena ada praktik ilegal di lapangan. Makanya terjadi kebakaran dan dampaknya luar biasa," ujar Agus.

Ia menegaskan yang ingin didorong oleh KLHK adalah legalitas kayu. Jika akhirnya bisa ekspor dengan Forest Law Enforcement, Governance, and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) license, bisa dianggap sebagai bonus karena telah menjalankan tata kelola hutan secara baik.

Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang dikeluarkan 19 Oktober 2015 yang menyebutkan bahwa produk ekspor yang masuk dalam kelompok B yang terdiri atas 15 nomor pos tarif tidak perlu memiliki V-Legal, namun produk tersebut harus berasal dari bahan baku legal.

Menurut KLHK, pihak kepabeanan tidak akan sanggup jika harus memastikan kayu yang akan diekspor itu legal atau tidak. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home