KLHK Lakukan Uji Emisi Kendaraan di Kantor Kementerian dan Lembaga
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pencemaran udara, merupakan salah satu tantangan yang umum dihadapi di wilayah perkotaan. Sumber pencemaran udara di wilayah perkotaan antara lain dari sektor transportasi. Untuk itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan uji emisi kendaraan di kantor kementerian dan lembaga di Jakarta.
Dari kegiatan Inventarisasi Emisi yang dilakukan di 28 kabupaten/kota oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun pemerintah daerah selama 2012 sampai 2021, menunjukkan 70% emisi di wilayah perkotaan dikontribusikan oleh kendaraan bermotor.
Peningkatan jumlah populasi kendaraan bermotor, dapat mengakibatkan pencemaran udara yang semakin buruk di wilayah perkotaan," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat mengawali kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor sebagai rangkaian Hari Bakti Rimbawan Tahun 2022, di Jakarta, Jumat (18/2).
Uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan laju pencemaran udara dari kendaraan bermotor. Dari pengujian ini, dapat diketahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
Efisiensi pembakaran yang baik dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala sehingga awet dan tahan lama, kemudian irit bahan bakar dan ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan juga akan berdampak pada kualitas emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Dalam rangka memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai uji emisi, KLHK bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sejak 16 Maret 2022 melakukan kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kementerian/Lembaga Pusat yang berkedudukan di Jakarta.
Hari Jumat adalah hari ke-tiga, dimana uji emisi hari ini dilaksanakan di dua lokasi yaitu KLHK dan Kementerian Pertahanan. Dua hari sebelumnya yaitu tanggal 16 dan 17 Maret 2022 telah dilakukan uji emisi kendaraan operasional dan karyawan di empat kantor Kementerian PPPA, BPKP, ATR/BPN, dan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro, menyampaikan kegiatan uji emisi ini akan dilaksanakan secara bertahap pada 57 Kementerian/Lembaga Pusat.
Jumlah kendaraan yang akan diuji sebanyak 150 kendaraan per K/L atau jumlah totalnya sekitar 8.550 kendaran. Dilakukan terhadap kendaraan bermotor di K/L, baik mobil dinas maupun mobil pribadi karyawan yang berbahan bakar bensin atau solar, baik roda empat maupun roda dua.
Sigit mengatakan, nantinya untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan diberikan surat pemberitahuan tindak lanjut, berupa rekomendasi untuk melakukan perawatan rutin kendaraan bermotor dan pemakaian bahan bakar yang lebih bersih/ramah lingkungan. Diharapkan dengan kegiatan ini, untuk tahun-tahun berikutnya, seluruh K/L Pusat dapat menyelenggarakan uji emisi secara mandiri dan rutin.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...