Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Dewasasri M Wardani 18:14 WIB | Jumat, 10 Mei 2019

KLHK Puluhan Akun Perdagangan Satwa Liar Dihapus

Petugas berada di dekat satwa dilindungi saat rilis di Mapolres Jember, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018). Petugas KSDA dan Polres Jember menyita satwa dilindungi antara lain Elang Alap Nippon, Rangkok Julang Emas, Kucing Hutan dan Musang Rase dari seorang pedagang satwa liar yang berjualan secara online. (Foto:Antaranews.com/Seno/ZK)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, ada 78 akun perdagangan satwa liar yang dihapus di Facebook pada awal 2019 hingga saat ini.

"Kita melakukan upaya menutup akun dengan melaporkan perdagangan (satwa liar)," katanya kepada wartawan di sela-sela lokakarya Penguatan Jejaring Kerja Satgas Patroli Siber Tumbuhan dan Satwa Liar, Jakarta, Kamis (10/5).

Sementara, pada 2018, ada sebanyak 123 unggahan yang dihapus oleh pihak Facebook, terkait perdagangan satwa liar dalam jaringan (online).

Dari pemantauan unggahan perdagangan satwa liar di media sosial, katanya, pada Oktober 2017 terdapat 112 jumlah unggahan, dan pada April 2019, ada sebanyak 49 jumlah unggahan.

Ia menjelaskan, penindakan tegas terhadap akun-akun perdagangan satwa liar secara "online" berpengaruh pada upaya menurunkan intensitas jumlah unggahan perdagangan satwa liar.

Setelah menemukan akun-akun yang ditemukan melakukan perdagangan online untuk satwa yang dilindungi, pihak KLHK segera mengirim surat kepada pihak penyedia layanan media sosial seperti Facebook, untuk menghapus atau menutup akun itu.

Kebanyakan unggahan memuat perdagangan untuk satwa jenis burung, mamalia, dan reptil.

“Kejahatan satwa ini termasuk kejahatan yang sangat signifikan yang kami tangani,” katanya.

Dia mengatakan, sejak 2015 hingga saat ini, ada hampir 200 kasus kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar yang sudah ditetapkan P21.

Pihaknya mendorong upaya penutupan akun dan penindakan hukum, terhadap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara online.

"Kami mendorong penguatan upaya penindakan terkait dengan kejahatan tumbuhan dan satwa liar melalui media sosial,” katanya.

Pihaknya juga mendorong penguatan efek jera termasuk dengan penambahan hukum.

"Kita melakukan intensitas penegakan hukum sangat ketat,” kata Rasio Ridho Sani. (Antaranews.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home