Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:33 WIB | Jumat, 03 Juli 2015

KLHK Siapkan Kelembagaan Baru Perkuat Penegakan Hukum

Ilustrasi pendidikan calon polisi hutan pada Kementerian Kehutanan (Kemhut). (Foto: ditjenphka.dephut.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  menyiapkan kelembagaan baru khusus untuk memperkuat penegakan hukum di sektor lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

"Nanti diperkuat , apakah dengan dibuat semacam Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersendiri, atau akan melekat ke Balai Besar yang sudah ada," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (2/7).

Saat ini bentuk kelembagaan baru tersebut, menurut dia, masih terus dikaji. Konsultasi juga dilakukan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Tapi yang jelas akan ada badan itu di bawah Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata dia.

Penyusunan perangkat kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di daerah, ia mengatakan akan dilakukan secara bertahap. Semua diselesikan terlebih dulu di tingkat nasional dulu, dan di tingkat kementerian.

"Dan sekarang sedang dibahas kok, didiskusikan dengan Menteri PAN-RB. Harusnya bisa selesai tahun ini," kata dia.

Ia meyakini bahwa kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan akan semakin meningkat, karenanya perlu ada unit atau fungsi pengamanan yang diperkuat di daerah.

Saat ini, KLHK memiliki tiga kelembagaan yang menjadi perangkat kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, diantaranya 27 Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA), 50 Balai Taman Nasional, dan 11 brigade Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC).

Dari tiga kelembagaan tersebut diperkuat oleh 8.105 polisi hutan (Polhut), 152 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 973 Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), 416 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH), 1.043 PPNS Kehutanan, dan 764 SPORC.

Menurut Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Sonny Partono, seperti yang dikutip tahun 2014 dari Metronews.com, tugas polisi utan sangat berat karena harus menjaga 132 juta hektare lahan hutan. Idealnya Pemerintah Indonesia memerlukan paling tidak 62.000 polisi kehutanan. (Ant)

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home