Koalisi Disabilitas Indonesia Somasi Kemendikbud
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang persyaratan masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 dinilai mendiskriminasi penyandang disabilitas.
Kebijakan tersebut telah melanggar Pasal 28C Ayat (1) 1945 Undang Undang Dasar, Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa setiap orang atau kelompok orang tanpa terkecuali mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengembangan diri dari manapun.
Persyaratan seleksi bagi penyandang disabilitas untuk masuk ke perguruan tinggi telah melanggar peraturan dan mendiskriminasi dalam memperoleh hak atas pendidikan. Berdasarkan hal tersebut maka sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia memberi somasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapuskan segala kebijakan persyaratan yang dinilai mendiskriminasikan penyandang disabilitas.
Selain itu menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada disabilitas Indonesia dan meminta untuk mengganti Rektor Universitas yang memperlakukan dan membuat kebijakan diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
Somasi tersebut berlaku selama tujuh hari terhitung sejak surat dikeluarkan. Apabila somasi tersebut diabaikan maka sejumlah aktivis akan melakukan penggalangan seluruh komponen disabilitas Indonesia dan unsur masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di seluruh kota dan melanjutkan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsmen Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Presiden Republik Indonesia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...