Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:14 WIB | Rabu, 12 Maret 2014

Koalisi Disabilitas Indonesia Somasi Kemendikbud

Koalisi Disabilitas Indonesia Somasi Kemendikbud
Sejumlah penyandang disabilitas menggelar aksi atas kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengeluarkan persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri bagi penyandang disabilitas di kantor Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/3) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Koalisi Disabilitas Indonesia Somasi Kemendikbud
Salah satu penyandang disabilitas saat berorasi meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencabut kebijakan yang dinilai diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Koalisi Disabilitas Indonesia Somasi Kemendikbud
Aksi tabur bunga yang dilakukan oleh penyandang disablitas di depan gerbang kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai simbol matinya hak azasi manusia.
Koalisi Disabilitas Indonesia Somasi Kemendikbud
Salah satu peserta aksi saat menunjukan atribut poster berisi tentang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sebagai bentuk protes.
Koalisi Disabilitas Indonesia Somasi Kemendikbud
Salah satu penyandang disabilitas yang ikut dalam aksi di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta tentang persyaratan untuk masuk ke perguruan tinggi.
Koalisi Disabilitas Indonesia Somasi Kemendikbud
Aksi para penyandang disabilitas saat menggelar aksi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang persyaratan masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 dinilai mendiskriminasi penyandang disabilitas.

Kebijakan tersebut telah melanggar Pasal 28C Ayat (1) 1945 Undang Undang Dasar, Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa setiap orang atau kelompok orang tanpa terkecuali mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengembangan diri dari manapun.

Persyaratan seleksi bagi penyandang disabilitas untuk masuk ke perguruan tinggi telah melanggar peraturan dan mendiskriminasi dalam memperoleh hak atas pendidikan. Berdasarkan hal tersebut maka sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia memberi somasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapuskan segala kebijakan persyaratan yang dinilai mendiskriminasikan penyandang disabilitas.

Selain itu menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada disabilitas Indonesia dan meminta untuk mengganti Rektor Universitas yang memperlakukan dan membuat kebijakan diskriminasi bagi penyandang disabilitas.

Somasi tersebut berlaku selama tujuh hari terhitung sejak surat dikeluarkan. Apabila somasi tersebut diabaikan maka sejumlah aktivis akan melakukan penggalangan seluruh komponen disabilitas Indonesia dan unsur masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di seluruh kota dan melanjutkan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsmen Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Presiden Republik Indonesia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home