Koalisi Perempuan: Penyandang Disabilitas Kini Menjadi Subjek
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan Undang-undang Penyandang Disabilitas yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR untuk disahkan memandang penyandang disabilitas sebagai subjek.
"Hal itu berbeda dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang menggunakan pendekatan kegiatan amal dan sumbangan," kata Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika di Jakarta, hari Selasa (29/3).
Dian menilai dengan adanya Undang-Undang Disabilitas, maka pemerintah telah memandang penyandang disabilitas sebagai subjek dari pembangunan serta kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi.
Menurut Dian, perubahan itu sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
"Dengan adanya Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Koalisi Perempuan Indonesia akan berupaya terus memperjuangkan pemenuhan, pemajuan dan perlindungan hak asasi perempuan penyandang disabilitas," kata dia.
Koalisi Perempuan Indonesia juga mengajak segenap bangsa Indonesia, khususnya kalangan perempuan, untuk bersama-sama mengawal pembentukan peraturan-peraturan turunan Undang-Undang Penyandang Disabilitas.
"Pembentukan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas juga harus dikawal sehingga akan terwujud kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab," katanya. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...