Koln Didenda 595 Ribu Euro Akibat Ulah Penggemar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub Liga Jerman, FC Koln, dijatuhi denda sebesar 595.000 euro (sekitar Rp 10 juta) oleh Federasi Sepak bola Jerman (DFB) pada Rabu (13/12), karena kasus penyalaan suar dan pelemparan benda-benda ke lapangan yang menyebabkan tertundanya pertandingan.
Denda tersebut merupakan denda dengan nominal terbesar yang pernah diterapkan untuk pelanggaran terkait penggemar di sepak bola Jerman, demikian dikutip dari AFP.
DFB memberikan denda kepada klub tersebut atas insiden yang menunda pertandingan melawan Borussia Moenchengladbach selama beberapa menit pada Oktober silam.
Sebagian dari denda tersebut dapat diinvestasikan oleh klub untuk urusan keamanan atau tindakan pencegahan lainnya.
Direktur Utama Koln Christian Keller telah berjanji akan memperjuangkan pengurangan yang signifikan terhadap hukuman itu. Keller juga menyatakan bahwa denda itu memberikan kerugian keuangan yang besar kepada klub.
Keller mengatakan bahwa suar merupakan bagian dari budaya penggemar sepak bola, tetapi ia mengakui bahwa terdapat garis yang tidak boleh dilanggar, dan batas tersebut telah terlewati pada pertandingan melawan Gladbach.
Koln yang saat ini berada di zona degradasi, memenangi pertandingan tersebut dengan skor 3-1. Itu merupakan satu-satunya kemenangan yang didapat Koln pada liga musim ini.
Meski dilarang, suar kerap dinyalakan pada pertandingan-pertandingan Liga Jerman, dan dilakukan oleh baik penggemar tuan rumah maupun penggemar tim tamu.
Pada Senin, juara bertahan Jerman Bayern Munich dikenai denda sebesar 40.000 euro dan diberikan larangan bersyarat untuk penggemar melakukan perjalanan tandang yang berlaku pada pertandingan-pertandingan Liga Champions akibat penyalaan suar.
Larangan tersebut ditangguhkan selama dua tahun, yang berarti akan diterapkan seandainya para penggemar mereka kembali melakukan pelanggaran serupa.
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...