Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:18 WIB | Kamis, 13 Oktober 2022

Kolsulat RI di Tawau Fasilitasi Pemulangan WNI/PMI Dideportasi dari Malaysia

WNI/PMI yang dideportasi dari Tawau, Malayisa. (Foto: Kemlu)

TAWAU, SATUHARAPAN.COM-Konsulat Republik Indonedia Tawau, Malaysia, kembali memfasilitasi pemulangan sebanyak 135 orang warga negara Indonesia (WNI) pekerja migran illegal (PMI) bermasalah, yang telah selesai menjal​ani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia (12/10).

Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan Ferry penyeberangan yang disediakan secara khusus.

Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 111 orang pria dan 24 orang perempuan. Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung dengan yang bersangkutan, para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.

Umumnya mereka terlibat pelanggaran keimigrasian (123 kasus) dan sisanya terkait kasus narkoba (sembilan kasus), serta tindak pidana lainnya (tigakasus). Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia, yaitu:

  1. Kalimantan Utara         :   31 orang
  2. Jawa Timur                    :   13 orang
  3. Sulawesi Tenggara      :     7 orang
  4. Sulawesi Selatan          :   58 orang
  5. Sulawesi Tengah          :     3 orang
  6. Sulawesi Barat              :     5 orang
  7. Nusa Tenggara Timur :   17 orang
  8. Nusa Tenggara Barat  :     1 orang

Berdasarkan data yang diperoleh selama proses verifikasi diketahui bahwa para WNI/PMI tersebut juga telah mendapatkan vaksin lengkap COVID-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).

Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, pihak Konsulat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.

Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi-instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing. 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home