Kominfo Kritik Google di RI Arahkan Transaksi ke Singapura
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi menengarai tidak semua pendapatan dari transaksi yang dilakukan Google di Indonesia menjadi penerimaan perusahaan itu di Indonesia, melainkan diarahkan ke Google Inc yang berada di Singapura.
Padahal, pemerintah Indonesia menilai transaksi yang masuk ke revenue Google yang berasal berasal dari Indonesia dan ads yang ditujukan (targeted) untuk Indonesia, harus merupakan objek pajak yang menjadi sumber penerimaan pajak Indonesia.
"Transaksi-transaksi jangan dipool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya ke Google," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Nooriza, dikutip dari laman resmi Menkominfo, hari ini (16/9).
Google beberapa hari ini menjadi sorotan karena menurut Juru bicara Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, perusahaan teknologi informasi berbasis di Amerika Serikat itu menolak untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan Google tidak harus punya Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Google, kata Hestu, beralasan bahwa di Indonesia mereka hanya memiliki sebuah kantor perwakilan di Jakarta, yaitu Google Indonesia.Kantor perwakilan tersebut mendapat fee atau bayaran sebesar 4 persen dari nilai total pemasukan iklan di Indonesia. Hestu menambahkan, Google Indonesia menganggap bayaran sebesar 4 persen itu menjadi basis perpajakan.
Namun, hal ini tidak sesuai dengan harapan Indonesia. Menurut Hestu, semua penghasilan dari pemasang iklan di Indonesia seharusnya menjadi basis pajak Google Indonesia.
Sejalan dengan Ditjen Pajak, Kemkoninfo, menurut Nooriza, terus mendorong Google agar memperlakukan pajaknya di Indonesia setara dengan di negara lain.
Nooriza menambahkan petinggi Google telah menganggap penting Indonesia bagi Google, sebagaimana India dan Brasil.
"Kita telah sampaikan kepada Google untuk juga memperlakukan tax yang setara di Indonesia. Transaksi yang masuk ke revenue Google yg berasal berasal dari Indonesia dan ads yang ditujukan (targeted) untuk Indonesia agar Google juga membayar pajak," tutur dia.
"Dipersilakan Google menempatkan permanent establishment di Indonesia. Kalau Indonesia dianggap sangat penting maka juga memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak ini. Kita cek di India bahwa Google menempatkan permanent establishment di India sehingga transaksi dari India masuk ke Google yang di India, dan itu dikenakan pajak bahkan dengan angka persentasi pajak yang lebih besar," kata dia.
"Kita berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di-pool di negara tertentu, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditure nya ke Google," kata dia.
Pada bagian lain penjelasannya, Nooriza mengutip pendapat Menkominfo, Rudiantara, yang menyatakan bahwa perlu didorong adanya perlakuan bisnis yang sama terhadap bisnis online nasional dan bisnis online global. Perlakuan adil dalam hal ini, kata dia, adalah dalam soal pajak. "Kalau yang domestik terkena pajak di Indonesia, demikian pula yang global, yaitu melalui skema Bentuk Usaha Tetap (BUT)," kata dia.
Ditambahkan bahwa dalam Forum KTT G20 di Hangzhou, Indonesia mendukung diterapkannya kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, guna meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Indonesia mendorong dibentuknya sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan. Selain itu, kepada sejumlah negara anggota G20, Indonesia juga mengimbau setiap negara untuk tidak membuat kebijakan yang merugikan negara lain.
"Apa yang disampaikan presiden pada G20 memang menggambarkan kondisi kini dari maraknya aktifitas eCommerce, apps dan social media yang di satu sisi ada pemain domestik di sisi lain ada pemain global sehingga permasalahan pajak perlu dicarikan titik temu dan antarnegara diharapkan memberikan ruang fasilitasi akan fairness dari pajak ini," kata Rudiantara.
Sementara itu, PT Google Indonesia menanggapi pemberitaan yang ramai ini, mengeluarkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan otoritas Indonesia. "PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, dalam keterangan yang dimuat oleh sejumlah media.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...