Loading...
MEDIA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:06 WIB | Selasa, 29 September 2015

Kominfo: Migrasi TV Analog ke TV Digital Masih Terkendala

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Rudiantara. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Republik Indonesia sejak lama menetapkan program peralihan televisi analog menjadi televisi digital di Indonesia. Program yang ditetapkan sejak era Tifatul Sembiring selaku Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut masih dilanjutkan oleh Rudiantara.

Akan tetapi, menurut Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Rudiantara, sampai dengan saat ini migrasi tersebut masih terkendala oleh berbagai permasalahan di antaranya permasalahan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pertama, ada permasalahan-permasalahan hukum. Kominfo sendiri dalam tuntutan ada beberapa di PTUN belum selesai. Belum inkrah,” kata Rudiantara di sela-sela Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi & Informatika RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Selasa (29/9).

“Permasalahan kedua, kita juga harus berpikir ke depan kalau kita menetapkan arah dari digitaliasi televisi. Nomor satu, bagaimana pemain yang ada sekarang tertampung. Terutama yang sudah mendapatkan izin, jangan sampai yang sudah dapat izin tidak tertampung agar fair. Kemudian terjadi efisiensi,” kata dia menambahkan.

Permasalahan ketiga, lanjut Rudiantara, kita juga fokus kepada adanya digital dividend. Efisiensi itu artinya, kita juga harus alokasikan frekuensi atau kanal digital untuk pengembangan televisi ke depan.

“Kalau misalkan nanti berkembang ke teknologi 4G dan sebagainya, kita harus melihatnya 10 tahun, 20 tahun ke depan untuk menyiapkan digitalisasi ini,” katanya.

Dan yang permasalahan keempat, kata Rudiantara, adalah mengenai digital dividend. “Mengapa harus ada digital dividend? Kita ini butuh frekuensi yang jamak digunakan untuk bencana. Di beberapa negara menggunakan frekuensi 700 Mhz yang sekarang digunakan untuk analog,” katanya.

“Sisanya bisa kita gunakan nanti untuk broadband. Broadband ini bisa digunakan untuk membiayai nanti set top box di sisi pelanggan. Karena sekarang kalau misalkan migrasi ke digital, di televisinya, di penyiarnya itu bisa digital. Tetapi di penerimanya, di masyarakatnya kan harus kita pikirkan juga,” kata dia menambahkan.

Rudiantara mengatakan, persoalan selanjutnya adalah menyiapkan jutaan set top box, yaitu perangkat lunak untuk televisi analog menjadi televisi digital yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat.

“Kalau televisi yang baru diproduksi, ya praktis digital. Tapi yang lama-lama puluhan juta masih analog. Ya kita harus siapkan set top box. Dari mana? Ya kita bisa berharap nanti dari tender di frekuensi digital dividendnya untuk broadband. Pemenang tendernya nanti bayar, uang mukanya itu kita gunakan untuk beli set top box dan dibagikan kepada masyarakat,” katanya.

“Plus, ada delapan juta lebih dijanjikan oleh pemegang lisensi multiplexer saat ini. Jadi bukan hanya televisinya, tapi juga masyarakatnya. Televisi digital tapi masyarakatnya tidak bisa menerima digital sama saja bohong,” kata Mentri Kominfo itu menambahkan.

Perpindahan TV analog ke TV digital merupakan salah satu program yang perlu dilakukan Indonesia. Efisiensi pita frekuensi yang terjadi setelah TV analog pindah ke digital nantinya bisa dimanfaatkan untuk layanan telekomunikasi berbasis pita lebar.

Televisi analog memanfaatkan pita frekuensi di 700 Mhz yang disebut-sebut sebagai salah satu spektrum terbaik untuk menggelar layanan broadband. Teknologi komunikasi berbasis 4G LTE diharapkan dapat digelar juga di frekuensi ini.

Frekuensi yang memiliki pita selebar 336 Mhz ini diharapkan mampu dimanfaatkan pula untuk layanan internet pita lebar setelah proses perpindahan ke TV digital selesai. Program perpindahan ke TV digital ini diharapkan selesai pada tahun 2018 mendatang.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home