Komisi I DPR RI Setujui Pencalonan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi I DPR RI menyetujui pencalonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI, Jakarta, hari Senin (13/11).
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan bahwa keputusan itu secara bulat, yang artinya tidak ada anggota Komisi I yang menyampaikan sikap berbeda terhadap pencalonan Agus Subiyanto.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyampaikan tidak ada catatan dari Komisi I DPR RI atas pencalonan Agus.
Ia juga berharap Agus Subiyanto dapat menjaga kemitraan antara TNI dan Komisi I DPR RI tetap berjalan.
Selanjutnya, Komisi I DPR RI bersurat ke pimpinan DPR RI terkait dengan persetujuan itu. Proses selanjutnya, pimpinan DPR RI bakal mengesahkan pencalonan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Jika telah disetujui oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna, Agus Subiyanto pun tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden RI Joko Widodo.
Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang pada bulan lalu baru resmi menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat, diusulkan sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Jokowi. Agus dicalonkan sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang purnabakti pada tanggal 26 November 2023 atau tepat saat dia berusia 58 tahun.
Komisi I DPR RI juga melakukan verifikasi faktual ke rumah calon panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Cipayung, Jakarta Timur, Jakarta, pada hari Senin siang.
"Seluruh rangkaian di Komisi I sudah selesai, sejak penyampaian visi dan misi, dan terakhir verifikasi faktual sudah kami lakukan," kata Meutya Hafid. Itu sekaligus silaturahim guna melihat kondisi sebenarnya dari salah satu rumah yang dilaporkan Agus Subiyanto.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...