Komisi II Bantah Revisi UU Pilkada Demi PPP dan Golkar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi II DPR RI yang merupakan salah satu kader Partai Golkar Rambe Kamarulzaman membantah tudingan sejumlah kalangan bahwa revisi UU No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU No 2/2008 tentang Partai Politik (Parpol) adalah untuk mengakomodir kepentingan PPP dan Partai Golkar yang tengah mengalami konflik internal.
"Kami tidak mengubah UU Pilkada untuk memasukkan dua partai politik yang bersengketa," ujar Rambe dalam diskusi di Ruang Wartawan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut dia, sebenarnya KPU telah memiliki peraturan untuk mengatasi perselisihan internal partai poltik. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan apabila sebuah partai ingin mengikuti pilkada, harus memiliki kekuatan hukum yang inkracht, sebelum masa pendaftaran pada 26-28 Juli mendatang.
Namun, jika belum ada keputusan inkracht, kedua kubu yang berselisih harus melakukan islah. "Kalau sampai pendaftaran belum ada keputusan inkracht dan belum islah lalu bagaimana," ujar Rambe.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, Komisi II DPR RI akhirnya mengusulkan agar parpol dapat mengikuti pilkada, harus mengantongi putusan sementara yang ada sebelum memasuki masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tetapi itu tidak bisa dimasukkan ke PKPU karena tidak ada payung hukumnya. Karena itulah, kita revisi Undang-Undang Pilkada untuk menciptakan payung hukum ini," ujar politisi Golkar kubu Aburizal Bakrie tersebut.
Namun hal itu masih tidak dapat memastikan, mengenai siapa yang akan mengantongi putusan sementara pengadilan menjelang masa pendaftaran di KPU nanti. "Jadi, tidak ada yang diuntungkan di situ," ujar Rambe.
Editor : Bayu Probo
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...