Komisi II Nilai Pemerintah Jangan Asal Hapus Perda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Wahidin Halim mengatakan pemerintah jangan asal hapus Peraturan Daerah (Perda). Sebab, Perda itu lahir dari kondisi masyarakat yang objektif.
"Perda itu lahir dari kondisi masyarakat yang objektif biasanya setiap daerah punya kondisi objektif masing-masing. Saya kira jangan dibatalkan begitu saja. Harus dilihat dulu karena itu merupakan suara nurani rakyat,” kata Wahidin di saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (17/6).
Menurut dia Perda itu disesuaikan dengan kondisi sosial dan adat masyarakat. Jangan dilihat dari yuridis formal saja, tapi juga harus lihat kondisi sosiologisnya.
âª"Perda lahir dari keadaan kondisi sosiologis masyarakat di setiap daerah masing-masing," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah agar Pemerintah pusat dan daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, memiliki visi yang sama dan berbagi tugas bersama.
Pembatalan Perda bermasalah sudah lama direncanakan pemerintah pusat. Hal ini bagian dari rencana Presiden Jokowi untuk menghapus penghambat investasi di daerah yang nantinya akan menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia. Sementara itu, pada bulan Mei lalu, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan 1.922 Perda.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...