Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:16 WIB | Jumat, 16 Desember 2016

Komisi III Akan Datangi Mabes Polri Terkait Pemanggilan Eko

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/12). Kedatangan Eko itu untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dengan ucapannya di media yang mengatakan penangkapan terduga teroris di Bekasi adalah pengalihan isu kasus Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan Komisi III akan mendatangi Mabes Polri terkait pemanggilan Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

“Komisi III akan berkunjung ke Mabes Polri berkaitan beberapa hal seperti persiapan kepolisian dalam mengantisipasi perayaan Natal dan Tahun Baru, kemudian juga berkaitan dengan pemanggilan anggota DPR yang diduga menulis berkaitan peristiwa penangkapan teroris di Bekasi,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (16/12).

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil khususnya soal penanganan teroris di Bekasi beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Masinton, dengan kejadian tersebut, pihaknya menilai Polri belum pas jika memanggil Anggota DPR. Seharusnya Polri terlebih dahulu ke Mahkamah Kemormatan Dewan (MKD).

“Pemanggilan terhadap Eko kami rasa belum pas. Itu sifatnya masih klarifikasi. Seharusnya cukup klarifikasi di MKD. Sebelumnya pernah juga Kapolri klarifikasi langsung ke MKD terkait kasus ketua DPR sebelumnya,” kata dia.

Sebelumnya beredar kabar Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mendapat pabnggilan Bareskrim Polri sesuai surat nomor B/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum perihal undangan wawancara untuk Eko.

Dalam surat itu, disebutkan Eko dimintai keterangan atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 dengan pelapor Sofyan Armawan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, dan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19/2016 perubahan dari UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Hal itu terkait beredarnya berita Eko menyebut penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kami ke sana (Mabes Polri, Red) akan mempertanyakan hal tersebut dan kami minta teman-teman Anggota DPR dalam membuat kesimpulan jangan juga prematur, apalagi berkaitan isu-isu sensitif di publik. Harus menjaga etik DPR juga. Bukan membatasi pernyataan tapi harus melalui kajian dan analisa mendalam berkaitan isu-isu yang jadi keresahan publik,” kata dia.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home