Komisi III Bicarakan Program Gabungan KPK-Polisi-Jaksa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membicarakan penggabungan program pemberantasan korupsi antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Tadi saya dengan Pak Benny K Harman sudah menyampaikan, tentu nanti akan kita godok lagi dengan seluruh aparatur penegak hukum. Ini diskusi untuk pembahasan anggaran renstra tahun 2016," kata Azis di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (5/10).
Azis hadir bersama rekannya Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman. Pada kesempatan itu hadir Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung bersama Jaksa Agung 2010-2014 Basrief Arief, Ketua Mahkamah Agung 2001-2008 Bagir Manan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers sebagai narasumber untuk menyusun renstra KPK.
"Renstra penggabungan bagaimana antara program-program KPK dengan program-program kepolisian dan kejaksaan dan program-program Kemenkumham bisa menyatu. Project kita di satu provinsi nanti bisa menjadi contoh bagi provinsi yang lain," kata dia.
Sehingga, menurut Azis, ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki oleh KPK.
"Banyak hal yang perlu diperbaiki, nanti KPK tinggal mempererat hubungan antara KPK dan DPR kemudian KPK, DPR, kepolisian, kejaksaan dan Menkumham dalam program sadar hukum," tutur Azis.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan bahwa Komisi III DPR adalah mitra utama KPK sehingga KPK membutuhkan masukan.
"Ada beberapa saran yang semoga bisa kita akomodasi sejauh memang sejalan dengan apa yang kita rencanakan ke depan, tentu itu juga harus sinergi dengan rencana Bappenas dan Kemenkeu, ini kan rencana kerja juga didukung oleh anggaran," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, sudah ada sejumlah kerja sama yang dilakukan KPK dan pihak Kejaksaan.
"Contoh di korsup penindakan. Kita dalam penindakan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, termasuk juga dengan pesertanya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), bea cukai. Kemudian untuk penyelamatan Sumber Daya Alam kita juga bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan," kata dia.
Renstra rencananya akan diberlakukan untuk pimpinan KPK Jilid IV mulai 19 Desember 2015 hingga 18 Desember 2019.
Sebelumnya KPK sudah mengundang sejumlah tokoh untuk membahas renstra KPK tersebut.
Sejumlah pihak yang sudah memberikan pendapat adalah Kapolri 2005-2008 Jenderal Pol (Purn) Sutanto, mantan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mankusubroto dan mantan Wakil Ketua KPK yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Amin Sunaryadi. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...