Komisi III DPR Setujui Tiga Calon Hakim Agung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III DPR RI menyetujui tiga dari tujuh nama calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung kamar peradilan perdata dan kamar peradilan agama.
“Berdasarkan pandangan dan pendapat 10 fraksi terhadap calon hakim agung, disepakati dipilih tiga nama,” kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, di Jakarta, hari Selasa (30/8).
Desmond menyebutkan tujuh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial yakni Dr Ibrahim, Panji Widagdo, Setyawan Hartono, Hidayat Manao, Edi Riadi, Dermawan S Djamian, dan Marsidin Namawi.
Tiga nama yang disetujui DPR adalah Dr Ibrahim, Panji Widagdo, dan Edi Riadi.
Ibrahim dan Panji Widagdo akan menjabat hakim agung kamar perdata, sementara Edi Riadi sebagai hakim agung kamar agama.
Menurut Desmond, keputusan itu diambil setelah seluruh calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan, serta dilakukan musyawarah mufakat. (Ant)
Editor : Sotyati
Komnas: Stop Salahkan Perempuan Korban Kekerasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta publik agar ber...