Komisi III Dukung LPSK Beri Layanan Kepada Saksi dan Korban
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Trimedya Pandjaitan mengatakan, bahwa Komisi III mendukung kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada saksi dan korban.
“Komisi III minta LPSK lebih bersikap proaktif dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap saksi dan korban,” kata Trimedya Pandjaitan di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (24/2).
“Komisi III mendukung LPSK menjadi lembaga yang mandiri dan mendukung perubahan struktur organisasi seperti yang diusulakn oleh LPSK kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” dia menambahkan.
Selain itu,kata Trimedya, Komisi III DPR RI mendukung penyelesaian pembangunan gedung baru LPSK dan mendukung peningkatan anggaran pelayanan perlindungan saksi dan korban.
“Karena itu Komisi Ill DPR RI akan membahas secara lebih rinci kebuntuhan anggaran LPSK pada pembahasan APBN-P 2016 dan RKP 2017,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...