Komisi III Minta Kapolri Berikan Tenggat Waktu Usut Dugaan Makar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan batas waktu penyelesaian dalam mengusut kasus dugaan makar 11 orang hingga pertengahan tahun 2017.
Menurut Trimedya Kapolri juga harus memberikan target waktu proses hukum kasus makar agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019.
“Harusnya kasus-kasus yang lain yang dikategorikan makar-makar ini bisa secepat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga diproses supaya kita cepat mengetahui. Supaya selesai di awal pertengahan tahun depan urusan-urusan begini. Soalnya 2018 kita bisa fokus menghadapi Pileg dan Pilpres,” kata Trimedya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (5/12).
Selain dapat menggangu tahapan Pemilu, gerak cepat tersebut diperlukan untuk membantah tudingan Polri tebang pilih atau mencari muka di depan Presiden Joko Widodo.
“Tadi harusnya ada juga kawan-kawan menanyakan itu kasus-kasus makar supaya tidak salah sangka bahwa itu dipaksakan. Bahwa itu sikap paranoid dari Pemerintah atau juga Kapolri cari muka sama Presiden. Kan bisa macem-macem dugaannya bisa liar, atau tebang pilih. Untuk menjawab itu semua ya dipercepat prosesnya,” kata dia.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini menyarankan kepada Kapolri agar bergerak cepat mengusut kasus makar ini seperti mengusut kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) dini hari di tempat berbeda. Mereka diduga melakukan aksi makar dan menyebar ujaran kebencian dengan permusuhan ke publik melalui media sosial.
Dari 11 tersangka tersebut, delapan orang dibebaskan dan sisanya tiga orang ditahan di Polda Metro Jaya.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...