Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:03 WIB | Senin, 13 Juni 2016

Komisi III Nilai Pergantian Kapolri Sulit Dilakukan

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Bambang Soesatyo. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Bambang Soesatyo, yang akrab dengan sebutan Bamsoet, menilai perganitan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti pada bulan Juli 2016 sulit dilakukan karena faktor waktu.

“Alasan waktu penyebabnya untuk pergantian Kapolri menjadi sangat sulit dilakukan pada bulan Juli 2016," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (13/6).

Kendati Presiden Joko Widodo berencana menyerahkan usulan nama-nama calon Kapolri sebelum masa reses DPR, rangkaian proses dan tahapan yang harus dilalui tidak memungkinkan untuk menetapkan Kapolri baru pada bulan Juli  2016.

Menurutnya, Kompolnas memang telah menyerahkan nama-nama calon Kapolri ke Presiden. Tetapi, belum diketahui kapan Presiden mengajukan usulan ke DPR.

“Sedangkan DPR akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016. Sementara masa bakti Kapolri berakhir pada 28 Juli 2016, saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memasuki usia 58 tahun," kata dia.

Kalaupun Presiden mengajukan usulan sebelum masa reses DPR, kata Bamsoet, proses dan tahapan yang berlaku dan harus dilalui DPR cukup memakan waktu.

“Usulan Presiden tentang nama-nama calon Kapolri harus dibacakan terlebih dahulu di sidang paripurna. Setelah itu, dibawa ke rapim dan forum Badan Musyawarah DPR, setelah dua tahapan itu dilalui, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)," kata dia.

Tahapan ini, kata Bamsoet pun sering memakan waktu. Ada pengumuman di media massa agar masyarakat memberi masukan,  tracking, kunjungan ke kediaman calon, mewawancara tetangga atau lingkungan, dan lain-lain. Untuk semua proses dan tahapan itu, waktunya kurang memadai karena hanya sekitar 20 hari sebelum libur Idul Fitri.

“Kalau pada akhirnya pergantian Kapolri tidak bisa dilakukan pada waktunya, pilihan yang tersisa adalah memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Badrodin Haiti. Itu artinya Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Sebab, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah  58 tahun," katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home