Komisi III Tak Penuhi Undangan Gelar Perkara Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan Komisi III DPR untuk hadir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun seluruh anggota Komisi III DPR sepakat untuk tidak memenuhi undangan Polri.
“Komisi III memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah mengundang resmi komisi III untuk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, komisi III sepakat tidak hadir,” kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta Pusat, hari Senin (14/11).
Alasan tidak memenuhi undangan Polri lantaran Komisi III menjaga independensi institusi kepolisian beserta penyidiknya dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat senusantara. Polri dalam penegakan hukum memang mesti independen dan tanpa intervensi dari pihak manapun sebagaimana amanat Undang-Undang.
Politisi Partai Golkar ini menyadari sebagai lembaga politik, DPR tak dapat lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. Sehingga Komisi III berpandangan pengawasan yang dilakukan DPR merujuk pada tata tertib dewan dan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Kami juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dan berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...