Komisi III Tidak Masalah Kader Parpol Jadi Pemimpin KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III DPR RI tidak mempermasalahkan kader partai politik (parpol) mencalonkan diri sebagai pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan catatan, sosok tersebut tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, sebagaimana diatur Pasal 29 Ayat 8 Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dari Fraksi Partai Demokrat dan Hasrul Azwar dari Fraksi PPP saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/6), menanggapi rencana Politisi PPP Ahmad Yani mengikuti seleksi Calon Pemimpin KPK periode 2015-2020.
Putu mengatakan, tidak masalah kader parpol maju menjadi Calon Pemimpin KPK selama memenuhi persyaratan perundang-undangan dan di izinkan oleh parpol yang bersangkutan. "Kita dorong kader parpol jadi pemimpin KPK dengan persyaratan harus memenuhi sebagai Calon Pemimpin KPK, itu tidak masalah," kata dia.
Menurut Putu, Calon Pemimpin KPK dapat berasal dari kalangan mana saja. Lagi pula, apabila kader parpol yang maju menjadi Calon Pemimpin KPK tidak memenuhi persyaratan, maka tidak akan lolos seleksi. "Tim Pansel KPK akan menentukan apakah kader tersebut lolos verifikasi dan administrasi lengkap," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Dia menegaskan, yang terpenting dari persyaratan Calon Pemimpin KPK harus terbebas dari kasus pidana dan track record bersih dari kasus tercela.
Hasrul Azwar menambahkan, sudah terdapat ketentuan dalam UU No 30/2002 tentang KPK maupun tata tertib yang nantinya dibuat oleh Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK soal persyaratan Calon Pemimpin KPK. "Tidak masalah kalau sudah non aktif selama 5 tahun, tapi kalau masih aktif tidak memenuhi persyaratan," kata Hasrul Azwal.
Menurut Politisi PPP ini, Calon Pemimpin KPK bisa berasal dari mana saja. Namun, yang terpenting Calon Pemimpin KPK ahli di bidang hukum. " Calon Pemimpin KPK ini campuran, bisa dikombain akademisi, praktisi, yang pasti dia ahli di bidang hukum," ujar dia.
Ketua Fraksi PPP di DPR ini menuturkan, tidak bisa menjadi acuan kasus yang melanda mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang berasal dari Partai Golkar, disamaratakan dengan pemimpin lembaga negara lainnya. "Kasus Akil kita tidak boleh menggeneralisir bahwa bukan berarti kalau ada satu penilaian dia berasal dari satu kelompok lantas dari satu kelompok akan begitu semua, tidak dong," ujar dia.
Dia menghimbau, Pansel KPK memperhatikan integritas dari Calon Pemimpin KPK tersebut tanpa melihat berasal dari kalangan apa. "Yang penting integritas dari manapun dia berasal," kata Hasrul.
Editor : Bayu Probo
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...