Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:15 WIB | Senin, 06 Juli 2015

Komisi IX Desak Pemerintah Revisi PP Soal JHT

Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IX dengan Direktur Utama Badan Utama Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dan Kementerian Tenaga Kerja di Gedung DPR RI Senayan, Senin (6/7).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tiga poin Kesimpulan Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IX dengan Direktur Utama Badan Utama Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dan Kementerian Tenaga Kerja.

Poin Pertama, kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan mendesak Pemerintah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun (JP), dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

“Komisi IX mendesak pemerintah mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu 1x 24 jam. Yang diumumkan dan dipublikasikan PP Nomor 44/2015 tentang JKK, PP Nomor 45/2015 tentang JP, PP Nomor 46/2015 tentang JHT,” kata Dede Yusuf saat RDP di Komisi IX DPR RI, Kompleks, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Poin kedua, Komisi IX mendesak pemerintah melakukan revisi terhadap tiga PP tersebut. Waktu yang diberikan untuk revisi tiga PP ini adalah 2x 24 jam.

“Revisi terhadap PP Nomor 44/2015 tentang JKK, PP Nomor 45/2015 tentang JP, PP Nomor 46/2015 tentang JHT dalam waktu 2X24 jam untuk selesaikan ketiga PP itu,” kata dia.

Menurutnya, terakhir pihak Komisi IX akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada, hari Selasa (7/7). Agenda raker ini akan dilakukan setelah paripurna.

“Kami perlu kehadiran menteri agar hadir. Karena, kita tak bisa ambil kebijakan politik. Rapat kami tunda besok jadi rapat kerja,” kata dia.

Komisi IX mendesak untuk menunda elementasi sampai PP 44,45,46, sampai dilakukan revisi dalam waktu yang dengan secepat-cepatnya.

“Sebetulnya saya pikir ini tidak apa-apa tidak ada hal urgent, sebab, apabila pemerintah ingin melakukan toh presiden juga sudah meminta untuk di revisi juga artinya belum berlaku juga, nah selama revisi belum selesai maka, sebaiknya menggunakan pola atau menggunakan tata cara yang lama,” kata dia.

Senada dengan Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk merevisi tiga PP tersebut dengan waktunya 2 X 24.

“Rapat ini untuk menyampaikan publik bagaimana DPR ini merespons dengan kita sungguh-sungguh berpihak pada pekerja Indonesia, kita kasih tenggang waktu 2 X 24 jam, untuk menyelesaikan revisi peraturan tersebut tidak hanya JHT,” kata dia.

Rieke mengatakan keputusan semua fraksi di komisi IX mendesak tiga poin tersebut.

“Pemerintah seharusnya siap, dipublikasikan bukan hanya satu, namun Implementasi itu bukan hanya satu PP tapi tiga PP,” kata dia.

“Kami menuntut 2 X 24 jam publik Indonesia sudah tahu ada Undang-undang keterbukaan informasi publik.

Tiba-tiba keluar mekanisme baru hukumnya apa,

Ini baru pertama kali di Indonesia. Ini momen sejarah,” katanya.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home