Komisi IX: Pemerintah Lemah Awasi Tenaga Kerja Asing
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), John Kenedy Azis menilai pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing karena adanya temuan sebanyak 98 persen tenaga kerja asing bekerja di satu perusahaan di Indonesia.
"Sebenarnya menurut aturan, tenaga kerja asing itu sifatnya untuk ahli teknologi yang artinya tenaga kerja asing itu hanya diperbolehkan untuk ahli teknologi sekaligus memberikan ilmu kepada tenaga kerja lokal," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR-RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Selasa (31/5).
Dia juga menjelaskan, berdasarkan temuan dilapangan, pekerjaan yang tidak terdidik pun mengunakan tenaga kerja asing seperti cleaning Service dan Office Boy sedangkan untuk tenaga kerja Indonesia hanya dua persen dari 98 persen di pekerjaan sebagai translater.
"Banyak dugaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai buruh kasar merupakan bekas tahanan yang dimanfaatkan oleh investor asing," kata dia.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (PPTKA Kemenaker), Rahmawati Yaunidar mengatakan, pengawasan tenaga kerja asing di daerah tidak maksimal dilakukan karena banyak tenaga kerja ilegal datang ke Indonesia
"Hal tersebut disebabkan tidak maksimalnya pengawasan karena diperberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah, sebelum adanya UU tersebut kami punya pengawasan hingga ke daerah," kata dia.
Dia mengatakan solosi pengawasan tenaga kerja perlu tingkatkan atau di perbanyak sehingga pengawasan tenaga kerja asing didaerah maksimal dilakukan.
"Kami berharap pengawasan pemerintah daerah ditingkat karena selama ini pengawasannya kurang maksimal," kata dia.
Editor : Bayu Probo
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...