Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:00 WIB | Jumat, 29 Juli 2016

Komisi VI Minta Presiden Izinkan Rini Rapat dengan DPR

Menteri BUMN, Rini Soemarno (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Idris Laena meminta DPR segera kirim surat kembali ke Presiden Joko Widodo untuk mengizinkan Menteri BUMN Rini Soemarno menghadiri rapat di DPR.

Rini sebelumnya dilarang mengikuti sejumlah rapat dengan komisi yang menjadi mitra kerjanya, setelah ada surat larangan yang dikeluarkan pimpinan DPR.

“Tentu karena ini hasil rapat Paripurna dari Pansus Pelindo, seharusnya Komisi VI segara membuat keputusan untuk mencabut hasil rekomendasi Pansus dan dikasih ke rapat Paripurna dan disahkan di Paripuna untuk mencabut, lalu ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR agar dikirimkan surat ke Presiden,” kata Idris di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (28/7).

Selain itu, Pansus Pelindo merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno, lantaran diduga terlibat kasus Pelindo II. Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu juga dilarang mengikuti rapat di DPR. Rekomendasi Pansus Pelindo itu dibacakan di rapat Paripurna.

Idris menjelaskan, desakan tersebut diminta karena dalam reshuffle jilid II Menteri BUMN masih dipercaya Presiden Jokowi.

“Rekomendasi Pansus Pelindo saat itu pada 12 Desember 2016, ada tujuh rekomendasi salah satunya meminta agar presiden dengan hak preogratifnya mengganti menteri BUMN. Konsekuensi dari itu Komisi VI tidak boleh lagi melakukan rapat-rapat dengan menteri BUMN,” kata dia dalam siaran persnya yang diterima wartawan.

“Saya sebagai anggota Komisi VI melihat hasil rekomendasi sudah tidak sesuai lagi, kalau saya berpikir daripada tidak mejalankan tugas pengawasan terhadap kinerja kementerian BUMN akan lebih berbahaya,” kata dia.

Sebelumnya, DPR dan Menteri Rini mengalami pasang surut sejak Kasus Pelindo II. Dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 18 Desember 2015 menyatakan tidak akan melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN, termasuk pembahasan APBN. Artinya ketidakhadiran Menteri Rini itu berdasarkan keputusan Pansus Pelindo II.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home