Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 11:35 WIB | Kamis, 28 April 2016

Komisi VIII dan Kemenag Sepakat Tunda Laporan Keuangan Haji

Suasana Rapat Dengar Pendapat Dirjen PHU dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (7/3). (Foto: Dok.satuharapan.com/ Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati untuk menunda evaluasi laporan keuangan haji 2015.

Menurut Saleh sampai akhir masa persidangan ini, panja BPIH Komisi VIII bersama pemerintah akan fokus untuk menuntaskan pembahasan BPIH (biaya perjalanan ibadah haji).

Menurut Saleh Evaluasi laporan keuangan haji 2015 akan dilanjutkan kembali setelah DPR kembali bersidang pertengahan bulan Mei.

“Evaluasi laporan keuangan haji itu ternyata rumit. Ada banyak hal yang perlu diklarifikasi dari Kementerian Agama. Karena itu, evaluasinya tidak bisa dituntaskan sampai akhir persidangan. Pilihannya, ditunda dulu agar BPIH bisa ditetapkan. BPIH menjadi skala prioritas karena calon jemaah haji saat ini sedang menunggu,” kata Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (28/4).

Menurut Saleh Panja BPIH  meyakini akan menuntaskan pembahasan sebelum masa reses dimulai. Sebab, pembahasan BPIH sudah dilakukan sejak masa persidangan yang lalu. Saat ini, tinggal melanjutkan pembahasannya saja.

“Sebetulnya waktu penetapannya tidak jauh beda dari tahun lalu. Tahun lalu ditetapkan tanggal 22 April. Tahun ini insya Allah ditetapkan akhir April ini,” kata dia.

Selain itu, kata Saleh Kementerian Agama dinilai masih punya waktu yang cukup untuk melakukan persiapan. Apalagi, menurut penjelasan Kemenag, proses penyediaan pemondokan, katering, dan transportasi darat sudah hampir selesai. Menurut laporan terakhir, penyediaannya sudah rata-rata sudah di atas 90 persen.

Selain karena rumitnya evaluasi keuangan haji 2015,  keterlambatan pembahasan BPIH tahun ini juga sebab kepastian kuota jemaah haji Indonesia. Menteri agama baru menyampaikan kejelasan kuota itu kepada komisi VIII dua hari lalu, Selasa (26/4).

“Kementerian agama kan pernah menyebut ada penambahan kuota 10 ribu. Ternyata setelah dikonfirmasi oleh kementerian agama, tambahan kuota itu tidak jadi diberikan. Artinya, kuota  tahun ini persis sama dengan tahun lalu yaitu 168.800 dengan perincian 152.200 haji regular dan 13.600 jemaah haji khusus,” kata dia.

Pembahasan BPIH antara komisi VIII dengan kementerian agama masih berlangsung. Pembahasan sudah memasuki tahap sinkronisasi seluruh harga komponen pembiayaan haji antara usulan pemerintah dan pendapat panja BPIH komisi VIII. Sejauh ini, pembahasan BPIH berjalan lancar.

“Ada beberapa komponen yang mendapat perhatian serius DPR seperti penerbangan dan pemondokan. Namun, ada juga yang langsung disetujui karena memang tidak bisa ditawar seperti GSF (general service fee) yang didasarkan atas kebijakan dari Saudi,” kata dia.

Panja BPIH komisi VIII yakin akan ada penurunan besaran BPIH tahun ini. Hal itu didasarkan pada asumsi penurunan harga avtur seiring dengan penurunan harga minyak dunia. Selain itu, kesepakatan panja BPIH komisi VIII dengan pemerintah yang hanya menggunakan dua mata uang, rupiah dan riyal, diyakini akan berpengaruh pada penurunan dana safeguarding yang selama ini diambil dari dana optimalisasi.

“Tahun lalu, dana safeguarding lebih banyak diorientasikan untuk mengantisipasi fluktuasi nilai kurs dollar. Karena tahun ini dollar tidak digunakan lagi, semestinya safeguarding juga bisa diturunkan. Sekarang tinggal mengantisipasi fluktuasi nilai riyal yang dinilai lebih stabil,” kata dia.

Selain itu, panja BPIH komisi VIII juga akan menyisir komponen-komponen lain yang masih bisa diefisienkan. Termasuk biaya operasional penyelenggaraan haji dalam negeri. Jika banyak komponen yang bisa diefisienkan, tentu akan berpengaruh pada besaran BPIH yang akan ditetapkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home