Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 10:19 WIB | Rabu, 29 November 2023

Komisi VIII DPR dan Kemenag Sepakat BPIH 2024 Rp 93,4 Juta

Rata-rata yang dibayar jemaah sebesar Rp 56,04 Juta.
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII usai menandatangani hasil Raker BPIH 2024. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 93.410.286.

"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut, di Jakarta, hari Senin (27/11).

"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," kata Yaqut.

Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut.

Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home