Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 13:06 WIB | Rabu, 27 Juli 2016

Komisi VIII: Satpol PP Tak Berhak Segel Masjid Ahmadiyah Sukabumi

Masjid Al-Furqon milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Yendra Budiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sodik Mudjahid, mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukabumi tidak berhak menyegel Masjid Al-Furqon milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat,

“Apa alasannya? Kalau alasan aliran sesat, Satpol PP tidak berhak menyegel. Kalau alasan keamanan, masjid bukan disegel tapi dijaga oleh Satpol PP, agar mereka bisa ibadah dengan aman," kata Sodik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (27/7).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, makin lemah dasar hukum administratif penyegelan Masjid Al-Furqon atas perintah Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi tanpa selembar surat tugas dan atau surat perintah resmi yang diserahkan kepada pihak pengurus masjid.

“Apalagi jika begitu keadaannya, penyegelan tanpa surat resmi dari pemda makin lemah dasarnya, baik dasar prinsip atau dasar hukum adminstratifnya,” dia menegaskan.

Sebelumnya, Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana, mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukabumi menutup paksa Masjid Al-Furqon milik JAI di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Selasa, (26/7) sekitar pukul 07. 00 Pagi WIB.

“Pada hari Selasa 26 Juli 2016, sekitar pukul 07.00 pagi WIB, telah terjadi penutupan paksa terhadap Masjid Al-Furqon yang terletak di Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, oleh ratusan orang yang berseragam Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi dengan disaksikan oleh Kepala Desa Parakansalak, Camat Parakansalak, dan Kapolsek Parakansalak,” kata Yendra dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (27/7).

Namun, kata Yendra, peristiwa penutupan Masjid Al-Furqon oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi itu dilakukan tanpa selembar surat tugas dan atau surat perintah resmi yang diserahkan kepada pihak pengurus masjid. Bahkan tanpa pemberitahuan apa pun, apalagi alasan yang jelas.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home