Komisi XI DPR: Pembahasan RUU Tax Amnesty Selesai Akhir Mei
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ahmadi Noor Supit mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan selesai akhir bulan Mei.
"Kalau masa sidang ini kemungkinan tidak bisa (selesai). Saya kira akan terkejar kalau misalnya harus selesai sebelum APBNP, maka bulan Mei mudah-mudahan bisa selesai, akhir Mei mungkin," kata dia usai ketemu dengan Wakil Presiden pada hari Rabu (21/4).
Selain pembahasan RUU, dia juga mengatakan, pihaknya akan mengundang pelaku ekonomi untuk menambah pemahaman dari anggota Komisi XI DPR RI mengenai pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
"Kita sudah mengundang beberapa pelaku ekonomi seperti KADIN, Apindo, HIPMI dan minggu depan akan mengundang beberapa pelaku ekonomi yang pro dan kontra terhadap pengampunan pajak serta lembaga otoritas keuangan," kata dia.
Pemerintah Minta RUU Pengampunan Pajak Sebelum APBNP
Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan pembahasan RUU Tax Amnesty bisa selesai sebelum pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahaan (APBNP).
"Kami meminta agar pembahasannya selesai sebelum pengajuan APBNP, karena di APBNP itu ada sumber penerimaan dari Tax Amnesty. Sehingga kalau tidak ada UU-nya, maka tentu sumber penerimaan tidak bisa dicapai," kata dia di Jakarta.
Dia juga berharap tarik menarik pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR dapat berjalan baik secara profesional dengan mengedepankan nilai-nilai demokratis.
"Tentu akan dibahas secara profesional, tetapi juga demokratis. Profesional maksudnya manfaat dan prosedurnya dilaksanakan sesuai UU yang ada, kemudian membuat UU baru untuk Tax Amnesty itu," katanya.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...