Komisi XI DPR Setuju Perppu No 1/2017 Disahkan Sebagai UU
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kegembiraannya atas keputusan Komisi XI DPR RI untuk menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan dibawa ke tingkat paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU.
"Alhamdulillah tadi malam pukul 22.07 WIB Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rapat dengan Pemerintah dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang (Perppu 1/2017) untuk dilanjutkan ke tingkat II di Sidang Paripurna. Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah menyetujui dan memahami pentingnya Perppu ini," tulis Sri Mulyani Indrawati, lewat akun FB-nya hari ini.
Dalam hemat dia, persetujuan ini memperlihatkan komitmen Indonesia di dunia internasional untuk bersama-sama negara lainnya dalam menaklukan para penghindar pajak. Dengan persetujuan dari Komisi XI ini, tugas selanjutnya dari Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak adalah menyiapkan peraturan dan persiapan berupa SOP, proses bisnis, sistem informasi dan juga kesiapan SDM yang kesemuanya harus sesuai dengan standar internasional.
Ketua Komisi XI Melchias Mekeng sebelum menutup rapat juga berharap agar persetujuan ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang berimbas pada meningkatnya Tax Ratio dan juga tentu saja meningkatnya penerimaan negara.
Dalam rapat tadi malam, sembilan fraksi di DPR menyetujui Rancangan UU Perppu tersebut dibawa ke paripurna. Sembilan fraksi DPR sepakat menerima Perppu agar segera disahkan sebagai landasan implementasi pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan secara internasional.
Editor : Eben E. Siadari
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...