Komite Hak Anak PBB Mempertanyakan Upaya Pemerintah Indonesia dalam Perlindungan Hak Anak
SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Indonesia harus menanggapi permasalahan kemajuan dalam perlindungan dan mempromosikan hak-hak anak. Karena ini dijamin dalam Konvensi tentang Hak Anak dan Pemerintah Indonesia terikat dengan perjanjian internasional itu. Demikian siaran pers Amnesti Internasional yang diterima pada Sabtu (9/11).
Sekelompok ahli yang bertugas mengawasi pemenuhan kewajiban berdasarkan Konvensi tentang Hak Anak yang tergabung dalam Komite Hak Anak akan mempertanyakan capaian Indonesia pada pelbagai bidang di depan Komite pada tahun 2014 di Jenewa. Mereka sudah memuat itu dalam ‘daftar masalah’ yang diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2013 lalu.
Organisasi-organisasi non-pemerintah, termasuk Amnesti International, telah memberikan informasi tertulis mengenai situasi hak-hak anak di depan kelompok kerja pra-sesi Komite yang diadakan pada 7-11 Oktober 2013.
Komite Hak Anak mempertanyakan beberapa hal. Di antaranya, langkah Pemerintah yang diambil untuk mengakhiri praktek-praktek berbahaya atas anak perempuan, seperti sunat perempuan, pernikahan dini, poligami, langkah yang diambil untuk memastikan akses konseling dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi remaja dan pelayanan medis bagi remaja yang hamil, dan upaya untuk mengakhiri semua bentuk diskriminasi atas anak-anak, termasuk anak dari kelompok agama minoritas seperti Ahmadiyah dan Syiah.
Komite Hak Anak mempertanyakan upaya legislatif dan kelembagaan yang dilakukan Pemerintah Indonesia memberantas diskriminasi atas perempuan dan meminta informasi untuk meningkatkan kesadaran yang diambil untuk menghilangkan stereotip jender;
Pemerintah Indonesia juga diminta memberikan pembaruan pada rancanganUndang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang saat ini ada di DPR. Komite lebih lanjut meminta pemerintah Indonesia untuk menanggapi laporan pelecehan PRT anak dan kerja paksa anak.
Komite Hak Anak juga meminta pemerintah Indonesia untuk memberikan informasi mengenai anak-anak dari Timor – Leste, sebelumnya Timor Timur, yang terpisah dari keluarganya selama pendudukan Indonesia pada 1975-1999 dan dalam konteks referendum kemerdekaan 1999. Secara khusus , Komite meminta pemerintah Indonesia menanggapi informasi bahwa banyak anak tersebut masih tinggal di Indonesia dan belum pernah kembali bersatu dengan orang tua mereka.
Pemerintah Indonesia harus menyerahkan balasan kepada Komite Hak Anak pada tanggal 1 Maret 2014. Komite kemudian akan meninjau kepatuhan Indonesia dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi selama sesi ke-66 pada bulan Mei – Juni 2014.
Editor : Bayu Probo
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...