Loading...
SAINS
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 08:28 WIB | Rabu, 01 Mei 2013

Komitmen Satu Milyar Pohon di Kalimantan Tengah

Komitmen Satu Milyar Pohon di Kalimantan Tengah
Kepala Seksi Penyuluhan dan Kehutanan Sosial Kalimantan Tengah, Firta Maria Dese, sebelah kiri (Foto-foto: Ayu B. Lova)
Komitmen Satu Milyar Pohon di Kalimantan Tengah
Gambar Gubernur Kalteng, Teras Narang, sedang menanam pohon
Komitmen Satu Milyar Pohon di Kalimantan Tengah
Stan Kementerian Kehutanan Kalteng, yang juga jadi pemenang stan terbaik

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kahayan berkomitmen untuk turut aktif dalam Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon atau One Billion Indonesian Trees (OBIT).

Kalimantan Tengah merupakan propinsi terbesar ketiga di Indonesia dengan luas wilayah 153.564 kilometer persegi atau 1,5 kali luas Pulau Jawa. Luas hutan tropisnya 68,7 persen dari luas provinsi. Hutan tropis Kalimantan Tengah adalah hutan tropis terluas di Pulau Kalimantan, yang juga menjadi bagian dari paru-paru dunia.

Walaupun Kalimantan Tengah memiliki area hutan yang luas, namun bukan berarti usaha untuk melakukan reboisasi dihentikan. Malahan usaha ini semakin kuat digalakan. Keputusan Presiden RI nomor 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional (HMPI-BMN), amanat Presiden RI dalam acara Peringatan HMPI-BMN tanggal 28 November 2010 di Jatiluhur, Jawa Barat, komitmen Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim tahun 2009 di Copenhagen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 26-41 persen pada tahun 2020, merupakan dasar dari pelaksanaan OBIT.

Gerakan OBIT ini bertujuan untuk menambah tutupan lahan dan hutan guna mencegah longsor dan banjir di musim hujan, menyerap karbondioksida akibat mitigasi perubahan iklim dan penyediaan bahan baku industri pengolahan kayu, pangan dan energi terbarukan. Sasaran lokasi OBIT adalah lahan kritis, lahan kosong, dan lahan tidak produktif, terutama daerah bantaran sungai untuk mencegah erosi.

Apabila hutan terjaga dengan baik, maka masyarakat juga akan mendapatkan manfaatnya. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian hutan. Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan, kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasioanal.

“Pemerintah telah menetapkan program tebang pilih, pilih yang ditebang kemudian tanam. Karena penyelenggaraan hutan juga harus melibatkan masyarakat.” tutup Kepala Seksi Penyuluhan dan Kehutanan Sosial Kalimantan Tengah, Firta Maria Dese pada Selasa (30/4) kepada Satu Harapan.

Editor : Wiwin Wirwidya Hendra


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home