Komnas HAM Desak Jokowi - JK Jamin Kebebasan Beragama
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintahan presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai agenda prioritas.
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat bersama dengan Jayadi Damanik dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (4/9). Dalam keterangannya Imdadun menyampaikan selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhono (SBY) dinilai belum dapat menyelesaikan permasalahan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia. Sebagai contoh seperti penutupan sejumlah rumah ibadah baik masjid maupun gereja dan kelompok Syiah di Sampang yang belum kunjung usai. Hal tersebut merupakan permasalahan yang terjadi sepanjang pemerintahan SBY.
Melihat kondisi tersebut Komnas HAM mendorong dan mengapresiasi kepada presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan jaminan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana telah dipaparkan dalam visi dan misinya.
Untuk mewujudkan harapan tersebut bisa dikonkretkan dalam program prioritas kerja nyata pemerintahan baru diantaranya memerikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan akses kebenaran, keadilan dan pemulihan terhadap korban pengungsi Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah di Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi dan GKI Yasmin Bogor, jemaah Masjid di Batuplat dan jemaah Musholla di Denpasar, Bali.
Kedua mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
Selanjutnya mencabut keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Keempat mempertimbangkan pentingnya Undang Undang tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis dari jaminan perlidungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Terakhir membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sebagaimana disebutkan di atas untuk memastikan menjadi kebijakan prioritas terhadap presiden terpilih dalam program prioritas 100 harinya.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...