Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:26 WIB | Jumat, 13 Juni 2014

Komnas HAM Kumpulkan Data Kekerasan Agama di Sleman

Petugas keamanan berjaga-jaga di lokasi kejadian, Minggu (1/6). (Foto: krjogja.com/Wahyu P)

SLEMAN, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat (13/6), melakukan kunjungan ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk menggali fakta, mengetahui kronologis dan penanganan yang telah dilakukan dalam permasalahan dua kasus kekerasan di Sleman beberapa waktu lalu.

Komnas HAM yang dipimpin Limdadun Rahmat datang ke Sleman untuk melakukan pengumpulan data terkait kasus kekerasan di rumah Yulius Perum YKPN Sukoharjo Ngaglik dan penyerangan rumah yang dijadikan gereja di Pangukan Tridadi Sleman.

Mereka diterima Assekda I Kabupaten Sleman Sunaryo, Kepala Kantor Kesbang Linmas, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan serta pejabat lainnya.

Limdadun mengatakan setiap warga negara mempunyai hak atas kebebasan, kemerdekaan dan menjalankan keyakinan khususnya di Kabupaten Sleman.

"Telah terjadi kekerasan dan intoleransi umat beragama yang menimpa jemaat Gereja Banteng dan penyerangan atas kediaman Yulius Direktur Galang Press di Perum YKPN Tanjungsari Sukoharjo Ngaglik," katanya.

Ia mengatakan bahwa dengan adanya kejadian itu Komnas HAM mendapatkan mandat sesuai UU untuk melakukan monitoring dan pemantauan atas hak warga negara untuk merdeka dan bebas dalam menjalankan agama dan keyakinannya.

"Sesuai konstitusi secara jelas dijamin dalam  UUD 45 pasal 28 E ayat 1 dan 2 dan pasal 29 ayat 2 dan UU Nomor  39 tentang HAM pasal 22 ayat 1 dan 2 Serta UU No 12 tahun 2015 ayat 18," katanya.

Menurut dia, substansi konstitusi dan UU itu semua warga negara apapun ras, suku dan agamanya berhak secara merdeka memilih dan menganut, meyakini agama dan keyakinan masing-masing.

"Mereka juga tidak bisa dipaksa untuk memilih atau meninggalkan agama dan dijamin bebas beribadah, mendirikan tempat ibadah, menggunakan simbol dan pakaian keagamaan, merayakan hari besar keagamaan, menetapkan pemimpin keagamaan mereka seindiri, bebas menyebarkan agarmanya, orang tua berhak mengajarkan agama kepada anaknya, bebas dan merdeka mengelola organisasi dan menyampaikan materi-materi keagamaan," katanya.

Komnas HAM mengadakan kunjungan ke Sleman dengan adanya dua kasus kekerasan yang terjadi 30 Mei dan 1 juni 2014 untuk mendapatkan informasi peristiwa itu sendiri kronoloogi, siapa pelakunya, sebabnya apa dan menyangkut upaya yang telah dilakukan pemda dalam mengatasi pascakejadian dan upaya yang telah dilakukan pemda dalam mengantisipasi atas dasar hubungan antaragama seperti apa.

"Penting untuk mencari fakta di lapangan secara adil, seimbang dan objektif dari berbagai pihak," katanya.

Sedangkan Sunaryo mengatakan masalah penyerangan dan penganiayaan di Perum YKPN Tanjungsari Sukoharjo Ngaglik 30 Mei 2014, terjadi saat dilaksanakan acara doa Rosario merupakan acara doa penghormatan bagi bunda Maria dan dilaksanakan Bulan Mei dan Oktober masing-masing secara penuh satu bulan dan tempatnya bergiliran dan bukan merupakan ibadah resmi. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home