Komnas HAM Selidiki Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
LANGKAT, SATUHARAPAN.COM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terus mendalami dan mencari informasi terkait keberadaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan pihaknya terus mendalami dan mencari informasi terkait keberadaan kerangkeng tersebut serta pihak-pihak yang terkait guna mendapatkan kepastian apakah tempat tersebut menjadi tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern.
“Jika terbukti melanggar hukum, maka kita akan memproses dari pelanggaran hukum yang dibuat oleh yang bersangkutan. Jika tidak melanggar hukum, maka kita harus menghormati dari apa yang telah di perbuat oleh bersangkutan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Langkat itu terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), namun dalam penggeledahan ditemukan adanya kerangkeng manusia di rumah milik Terbit Parangin Angin.
Tidak Hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mendapai ada kandang-kandang dengan satwa yang dilindungi di rumah bupati itu. Satwa tersebut telah dievakuasi, dan aka nada proses hukum terhadap pemilik.
Tentang kerangkeng manusia, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, telah mendampingi tim Komnas HAM memeriksa kerangkeng itu, sebab ada dugaan pelanggaran HAM di kediaman Bupati Langkat.
Kapolda Sumut bersama Dirnarkoba, Dansat Brimob dan Kabid Humas, beserta Kapolres Kapolres Langkat mendampingi Tim Komnas HAM yang dipimpin Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam.
Penyelidikan tersebut dilakukan di halaman belakang Kediaman Bupati Langkat yang berlokasi di Desa Raja Tengah Kecamatan, Kuala Kabupaten Langkat, hari Rabu (26/01)
Di lokasi, Kapolda Sumut bersama Tim Komnas HAM langsung menuju lokasi kerangkeng yang disebutkan sebatgai tempat pembinaan warga pecandu Narkoba oleh Bupati Langkat.
Kapolda Sumut bersama Komnas HAM berdialog dengan pengurus oranhg yang disebut sebagai warga binaan. Selain itu juga dilakukan pengecekan terhadap fasilitas yang ada ditempat tersebut, serta beberapa sarana lainnya seperti tempat tidur, kamar mandi dan tempat lainnya.
“Kita sudah lakukan pengecekan terhadap beberapa pihak yang bersangkutan di tempat ini serta warga binaan,” kata Kapoldasu
Kapolda Sumut mengatakan berdasarkan pengakuan dari Bupati Langkat bahwa tempat tersebut adalah tempat pembinaan bagi pecandu Narkoba dan kenakalan remaja, dan dari pengakuan beberapa orang yang menjadi warga binaan di tempat tersebut, mereka mengatakan bahwa di sana dibina dan diberi latihan, setelah mereka sehat kemudian diberikan pekerjaan dan mendapatkan gaji, mereka juga diberikan makan layak.
“Namun demikian kita akan terus melakukan pendalaman bekerja sama dengan Komnas HAM,” kata Kapolda Sumut.
Komisioner Komnas HAM mengatakan pihaknya terus mendalami dan mencari informasi terkait keberadaan kerangkeng tersebut serta pihak-pihak yang terkait guna mendapatkan kepastian apakah tempat tersebut menjadi tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern
“Jika terbukti melanggar hukum, maka kita akan memproses dari pelanggaran hukum yang dibuat oleh yang bersangkutan. Jika tidak melanggar hukum, maka kita harus menghormati dari apa yang telah di perbuat oleh bersangkutan,” pungkasnya
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...