Komnas HAM Terima 17 Laporan Pelanggaran KBB Selama 3 Bulan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Imdadu Rahmat mengatakan selama bulan Juli sampai September 2015, Komas HAM telah menerima 17 pengaduan yang berkaitan dengan hak asasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).
“Komnas HAM menerima 17 pelanggaran KBB, delapan pengaduan terkait dengan hak mendirikan rumah ibadah, empat pengaduan terkait dengan pelanggaran hak kebebasan beribadah atau melakukan aktivitas keagamaan, tiga pengaduan terkait dengan hak bebas dari tindakan diskriminatif, satu pengaduan terkait dengan hak berserikat, dan satu pengaduan berisi penyampaian pendapat," kata Imdadu Rahmat di Kantor Komnas HAM dalam keterangan pers di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, hari Selasa (13/10).
Dengan demikian, kata Imdadu, Komnas HAM dalam laporan ketiga bulan yang disampaikan pada tahun ini merupakan pelaksanaan mandat pelaporan khusus untuk menyampaikan laporan kepada publik terkait pelaksanaan fungsi-fungsi sebagaimana telah dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang tersebut, serta melalui rapat paripurna Komnas HAM tentang tugas dan fungsi pelapor khusus.
"Laporan ini bersumber dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Komnas HAM RI, khususnya pelapor khusus KBB, baik dalam fungsi pemantauan, mediasi kasus, pengkajian, maupun fungsi penelitian selama tiga bulan, yaitu dari bulan Juli hingga September 2015," kata dia.
Dalam hubungan dengan fungsi-fungsi tersebut, kata Imdadu, laporan ini akan menjelaskan apa saja yang telah dilakukan Desk KBB Komnas HAM, baik dalam kaitan dengan penyelesaian kasus, pengkajian terhadap regulasi, termasuk draf regulasi tentang KBB di Indonesia.
Selain itu, kata Imdadu, laporan itu juga menganalisis fungsi yang dilaksanakan Komnas HAM, apa saja praktik yang dapat dicatat sebagai kemajuan, serta rekomendasi untuk perbaikan ke depan.
Penanganan Kasus
Imdadu mengatakan, untuk penanganan kasus Desk KBB Komnas HAM sebagai tim yang dibentuk untuk membantu fungsi-fungsi pelapor khusus selama tiga bulan teakhir, telah menangani sejumlah kasus pelanggaran hak atas KBB.
"Kasus tersebut itu baik kasus yang baru diadukan maupun kasus-kasus lama yang belum terselesaikan," kata dia.
"Penanganan yang disampaikan dalam laporan ini juga menggambarkan tindakan yang baru dimulai selama tiga bulan terakhir maupun sebagai kelanjutan dari tindakan yang sudah diambil sebelumnya," dia menambahkan.
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...