Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 09:18 WIB | Rabu, 04 Februari 2015

Komnas HAM Ungkap Kriminalisasi KPK di DPR

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) saat tiba di gedung Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (27/1) didampingi oleh Natalius Pigai, Sandrayati Moniaga, M. Nur Khoiron, dan Siane Indriani yang rencananya akan mendengarkan keterangan testimoni dari Bambang Widjojanto terkait dengan proses penangkapan yang diduga ada unsur pelanggaran HAM. (Foto: dok. satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengungkapkan temuan hasil penyelidikan dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pagi.

Salah satu Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan akan mendatangi Komisi III DPR untuk mengungkapkan hasil investigasi.

“Pagi ini di DPR Komisi III,” kata Roichatul.

Sebelumnya, Komnas HAM telah membentuk tim penyelidikan dugaan kriminalisasi pimpinan KPK pada Senin (26/1).

Tim yang beranggotakan 22 orang dengan delapan di antaranya komisioner Komnas HAM tersebut, berjanji akan bekerja cepat dalam menyelesaikan penyelidikan.

Tim meminta keterangan pada Bambang Widjojanto terkait dengan penangkapannya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Komnas HAM, Selasa (27).

Pada hari yang sama, Komnas HAM mendatangi KPK untuk meminta data pada pimpinan KPK lainnya.

Pada Rabu (28/1), Komnas HAM datang ke Mabes Polri untuk meminta keterangan pada Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Pada Kamis (29/1), Komnas HAM menemui salah satu anggota tim independen bentukan presiden, Jimly Asshiddiqie.

Pada Jumat (30/1), Komnas HAM memanggil Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso untuk meminta keterangan perihal penetapan tersangka dan penangkapan Bambang Widjojanto.

Ketua tim penyelidikan Nur Kholis mengatakan semua informasi yang didapat akan dihimpun dan disimpulkan, kemudian hasilnya akan dikaitkan dengan Undang-Undang HAM untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran HAM pada penangkapan Bambang. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home