Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 18:36 WIB | Jumat, 29 November 2013

Komnas Perempuan Sesalkan Diskriminasi Agama Melalui UU Aminduk

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan bahwa negara terus melanggengkan pelembagaan diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan agama/kepercayaan. Salah satunya ditunjukkan dengan tidak adanya terobosan dalam pengaturan pencatatan kependudukan atau administrasi kependudukan (Aminduk).

“Peraturan yang diskriminatif itu menempatkan warga negara rentan diskriminasi, kriminalisasi dan kekerasan. Komnas Perempuan, karenanya, menilai peraturan ini menunjukkan negara lalai dalam mengenali persoalan sosial politik bangsanya,” ungkap Komnas Perempuan, pada Rabu (27/11) yang lalu di Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dikutip oleh berbagai media massa (26/11/2013), menyebutkan bahwa hanya 6 agama resmi yang boleh ditulis dalam e-KTP, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Khonghucu. Bagi pemeluk agama lain dan kepercayaan,  mereka tetap memperoleh e-KTP dengan kolom agama dikosongkan.

Pengaturan ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan serupa ini, baik UU maupun aturan pelaksanaanya, jelas menghalangi negara menjalankan mandat Konstitusi untuk melindungi hak asasi warga negara, utamanya hak kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agama dan menganut kepercayaannya, hak untuk bebas dari diskriminasi, dan hak untuk berkesamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan.

Menurut Komnas Perempuan, dalam konteks Indonesia, atheisme diasosiasikan dengan komunisme dan kedua paham ini dilarang karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Karenanya, warga negara yang KTP-nya mencantumkan kolom agama yang dikosongkan rentan dituduh atheis dan dapat dikenakan hukuman penjara.

“Ia juga rentan stigmatisasi di dalam masyarakat, yang dapat menghalanginya untuk mengakses layanan publik dan program-program pemerintah lainnya. Bahkan, di tengah meningkatnya politisasi agama, aturan yang menumbuhsuburkan stigmatisasi tersebut menempatkan warga negara rentan diserang dan mengalami penganiayaan,” tulis Komnas Perempuan menambahkan.

Dampak Kerugian Bagi Perempuan

Komnas Perempuan menilai, bagi perempuan, situasi ini memiliki dampak kerugian berlipat kali. Pertama, perempuan yang kolom agamanya dikosongkan gampang dituduh sebagai perempuan amoral. “Hal ini berkait erat dengan kampanye hitam terhadap GERWANI yang dituduh melakukan penyiksaan seksual terhadap para Jenderal dalam peristiwa 30 September 1965. Stigma amoral ini menempatkan perempuan rentan penganiayaan, pelecehan seksual dan serangan seksual lainnya,” ungkap Komnas Perempuan.

Kedua, sebagaimana disampaikan oleh perempuan penghayat kepada Komnas Perempuan, pencatatan berbeda ini menyebabkan mereka juga kesulitan mendaftarkan perkawinannya. Lalu, anak-anak yang lahir dari perkawinan itu memperoleh akte kelahiran yang berbeda, yaitu tidak menyebutkan nama ayah. Akibatnya, anak-anak tersebut juga harus menanggung beban stigma anak yang lahir dari “perempuan nakal”.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa seluruh persoalan di atas tidak terlepas dari masih diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Memang Mahkamah Konstitusi dalam putusan sidang pengujian UU tersebut berpendapat bahwa penyebutan agama-agama dalam penjelasan UU tersebut “hanyalah pengakuan secara faktual dan sosiologis keberadaan agama-agama di Indonesia pada saat UU Pencegahan Penodaan Agama dirumuskan.” 

Namun, aturan pencatatan kependudukan yang menjadi sarana pelembagaan diskriminasi berbasis agama/kepercayaan tersebut di atas membuktikan kembali peringatan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida dalam dissenting opinon atas keputusan sidang pengujian atas UU tersebut.

“Walaupun dalam Undang-Undang a quo tidak menyebutkan adanya enam agama yang “diakui” oleh negara, namun di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan telah terbukti bahwa yang diberikan jaminan dan perlindungan serta bantuan-bantuan hanya keenam agama tersebut.”

Rekomendasi Komnas Perempuan

Oleh karena Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan itu, Komnas Perempuan dalam siaran persnya merekomendasikan:

1. Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri selaku Pembantu Presiden untuk membuat aturan pelaksana pencatatan kependudukan yang tidak membedakan warga negara atas dasar agama/kepercayaan dan yang menyebabkan warga negara rentan kriminalisasi, diskriminasi dan kekerasan;

2. Presiden selaku Kepala Negara memerintahkan ditiadakannya kolom agama dalam KTP, demi tegaknya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jika rekomendasi butir a tidak dapat dilaksanakan segera, yaitu hingga akhir tahun 2013;

3. DPR RI untuk melakukan kajian ulang dan mengubah UU Administrasi Kependudukan agar berkesesuaian dengan mandat Konstitusi untuk penegakan Hak Asasi Manusia, tanpa kecuali;

4. Presiden dan DPR RI mengupayakan pemulihan bagi korban, termasuk rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari pemeluk agama/kepercayaan yang dirugikan akibat peraturan diskriminatif selama ini. (Komnasperempuan)

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home