Kompolnas: Polri Jangan Ditekan Dalam Penegakan Hukum Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluarkan pernyataan menyikapi unjuk rasa 4 November 2016 di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia menuntut proses pidana terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang diduga telah melakukan penistaan agama.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima hari Sabtu (5/11), Kompolnas mengapresiasi kesepakatan antara pemerintah dan pengunjuk rasa untuk menyerahkan dan mempercayakan penuh proses penegakan hukum dugaan penistaan, sesuai dengan aturan berlaku dan profesionalitas Polri yang modern dan mandiri.
Kompolnas menekankan agar tidak ada pihak manapun juga yang menekan Polri dalam proses penegakan hukum, termasuk membatasi waktu penanganan kasus dugaan penistaan agama, yang sesungguhnya pembatasan waktu tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Perkap 14 tahun 2012, dan hal tersebut dapat diduga sebagai upaya intervensi penegakan hukum.
Kompolnas perlu menegaskan bahwa membangun Indonesia haruslah dengan damai, serta penting mendukung Polri yang mandiri, profesional, modern, dan terpercaya. Sehingga Polri akan senantiasa melaksanakan tugas dengan lebih mengedepankan perlindungan, pengayoman, pelayanan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan menjadikan penegakan hukum sebagai upaya yang terakhir.
Apresiasi yang tinggi dari Kompolnas diberikan kepada aparat Polri yang sudah berusaha mempersiapkan dan bekerja sangat baik (mandiri, profesional, modern) dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif, preventif dan menjadikan upaya represif sebagai upaya terakhir.
Kompolnas juga sangat mengapresiasi unjuk rasa damai sampai dengan sore hari, walaupun menyayangkan terjadinya kericuhan malam hari dan adanya aksi penjarahan di Penjaringan, Jakarta Utara.
Munculnya kericuhan, penjarahan dan kerusuhan tersebut, Kompolnas mengimbau dan mendorong agar Bareskrim melakukan penyelidikan, untuk menemukan dan mengungkap pelaku-pelakunya, termasuk yang diduga menjadi provokator ataupun aktor intelektual.
Terhadap pemberitaan bahwa kerusuhan diawali dengan adanya tembakan dari oknum anggota Polri, hingga pemberitaan tentang perintah berhenti menembak oleh Kapolri yang diduga tidak dipatuhi oleh anggotanya, maka Kompolnas mengimbau dan mendorong agar Div Propam Polri melakukan penyelidikan untuk mengusut hingga tuntas.
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...