INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan
23:06 WIB | Selasa, 15 November 2016
Kompolnas Tegaskan Polri Profesional di Kasus Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa Polri telah bekerja secara optimal, profesional, mandiri, modern dan transparan dalam memproses dugaan penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
Tiga Komisioner yaitu Bekto Suprapto, Andrea H. Poeloengan, dan Poengky Indarti hadir dalam Gelar Perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) di Rupatama Mabes Polri, hari Selasa (15/11). Berdasarkan Perpres Nomor 17 tahun 2011, Kompolnas berkewajiban dan berwenang untuk hadir dalam gelar perkara, bahkan pada kondisi dan syarat tertentu berhak meminta untuk dilakukan dan/atau hadir dalam gelar perkara.
Kompolnas menilai Polri dalam proses penyelidikan selain mencari ada atau tidaknya perbuatan pidana, juga untuk meyakinkan para penyelidik bahwa apakah laporan pidana telah layak untuk dijadikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan, telah bekerja sesuai dengan aturan Hukum Acara Pidana, baik KUHAP maupun Perkap No. 14 Tahun 2012.
Bahwa Polri juga telah melakukan proses penyelidikan sejak diterimanya laporan pada tanggal 6 Oktober 2016 hingga saat ini, dan telah mendapatkan keterangan melalui proses interview kepada 29 saksi dan 39 ahli.
Pada proses gelar perkara, Polri telah memaparkan hasil informasi yang dikumpulkan baik dari pelapor, terlapor, saksi, ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa, ahli digital forensik, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli jurnalis, dan lainnya, baik yang diajukan oleh pelapor, terlapor maupun Polri.
"Kami menjadi saksi seluruh peserta gelar perkara, baik dari pihak pelapor, terlapor, ahli dan pengawas lainnya. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk melakukan intervensi atau tekanan baik langsung maupun tidak langsung yang berpotensi dapat mempengaruhi independensi Polri," kata keterangan tertulis Kompolnas yang dikeluarkan hari Selasa (15/11).
Dengan demikian Kompolnas minta agar masyarakat bersabar dan tidak terpancing informasi serta upaya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tidak ada informasi yang akurat selain yang nanti akan dikeluarkan secara resmi oleh Polri. Materi gelar dan hasil gelar perkara bersifat rahasia dan hanya sah jika disampaikan oleh Polri," kata keterangan tersebut.
Sedangkan hasil Gelar Perkara akan diumumkan oleh Polri dalam satu atau dua hari mendatang. Kompolnas mengharapkan agar masyarakat tetap bersabar, serta menjaga kerukunan dan perdamaian.
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...