Konglomerat Denmark Tunda Investasi US$ 3 M Keluhkan Aturan Perkapalan RI
KOPENHAGEN, SATUHARAPAN.COM - Konglomerat perkapalan terbesar dunia asal Denmark, Maersk Line, menyatakan ingin berinvestasi sekitar $ 3 miliar dalam bisnis logistik di Indonesia selama lima tahun ke depan. Namun, mereka masih menunda investasi tersebut karena hukum perkapalan di Indonesia yang menggunakan prinsip cabotage, dinilai menghambat, yang sudah terjadi sejak tahun 2008.
Prinsip cabotage dalam hukum perkapalan di Indonesia mengatakan bahwa hanya perusahaan pelayaran yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri yang dapat mengangkut barang antarpulau di Nusantara. Untuk melayani angkutan barang antarpulau, diharuskan menggunakan kapal lokal terdaftar dan kapten orang Indonesia. Indonesia telah memperkenalkan prinsip-prinsip cabotage pertama pada tahun 2005 ketika memutuskan bahwa hanya kapal nasional yang dapat membawa kargo nasional.
Industri perkapalan di Indonesia mengangkut sekitar 826 juta ton barang pada tahun 2013. Sektor ini juga telah mengalami pertumbuhan yang stabil dari 5-6 persen per tahun.
Maersk, yang merupakan perusahaan pelayaran terbesar dunia, telah beroperasi mengangkut keluar masuk kargo di Indonesia sejak 1958, dan melihat besarnya potensi pelayaran domestik di sini.
Melalui paket deregulasi, pemerintah telah memperlonggar hukum kepemilikan asing di beberapa industri baru-baru ini, tapi belum ada indikasi jika itu akan mencakup logistik domestik.
Pada bulan Juni, Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) mengumumkan rencana untuk bekerja sama dengan Bank of China dalam mempromosikan potensi investasi di Indonesia. Negara ini juga telah memperluas pengampunan pajak penghasilan dan mengatakan akan menurunkan pajak penghasilan badan tahun 2016.
Pemerintah Indonesia berniat melakukan investasi US$ 150 miliar dalam program infrastruktur yang meliputi pelabuhan baru, pembangkit listrik dan jalan pada tahun 2020. Meningkatkan investasi menjadi sangat penting dalam mencapai tujuan (maritim-executive.com)
Editor : Eben E. Siadari
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...